Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Oknum ASN Lobar yang Kedapatan Nyabu Terancam Diberhentikan Sementara

Hamdani Wathoni • Senin, 19 Mei 2025 | 12:20 WIB
TERANCAM SANKSI: Oknum ASN berinisial D saat dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) di kediamannya di Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung.
TERANCAM SANKSI: Oknum ASN berinisial D saat dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) di kediamannya di Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung.

LombokPost - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial D dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) di kediamannya di Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung.

Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kini, D terancam diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar.

”Besok pagi tim dari Bidang Pembinaan Aparatur akan ke Polres Lobar untuk koordinasi terkait ASN tersebut,” jelas Kepala BKDPSDM Lobar Jamaluddin, Minggu (18/5).

Meski demikian, Jamal mengaku belum bisa memastikan apa tindakan yang dilakukan Pemkab Lobar terhadap D. Apakah nanti akan diberhentikan sementara atau diberikan sanksi lainnya.

”Tergantung dari proses hukumnya nanti. Yang jelas, kalau statusnya ASN dan sudah ada penahanan dari aparat, maka otomatis akan ada pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” tegas Jamal.

Pengungkapan kasus narkoba oknum ASN Lobar ini diketahui bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan. Rumah milik D diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal.

Satresnarkoba Polres Lobar bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam yang berujung pada penggerebekan di rumah terduga pelaku.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan di rumah D didampingi saksi umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu poket klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,292 gram (netto 0,057 gram).

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Lobar AKP AKP I Nyoman Diana Mahardika belum bisa memastikan apakah D termasuk korban dan bisa direhabilitasi di BNNP NTB.

”Tergantung alat bukti yang ditemukan. Kalau pengguna yang datang melaporkan diri untuk rehabilitasi, baru tidak diproses,” jelasnya.

D diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu, D juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. (ton/r8)

Editor : Siti Aeny Maryam
#ASN #Polres Lobar #Narkoba #Pemkab Lobar