LombokPost – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat (Lobar) terus berinovasi dalam mempercepat layanan migrasi administrasi kependudukan (adminduk).
Setelah sukses melayani beberapa perumahan di tiga desa se-Kecamatan Labuapi, kini Kepala Dinas Dukcapil Lobar Saepul Akhkam menggagas pola baru yang melibatkan Rukun Tetangga (RT) secara aktif.
Gagasan ini muncul dalam pertemuan antara Kadis Dukcapil dengan para Ketua RT di enam perumahan se-Desa Labuapi pekan lalu.
Pertemuan yang diinisiasi oleh Sekretaris Desa Labuapi Muhammad Juaini, ini turut dihadiri oleh 12 Ketua RT, Kepala Dusun, dan Camat Labuapi Lalu Rifhandani.
"Pertemuan ini kami rasakan sangat penting karena membahas berbagai persoalan adminduk dan bagaimana menyusun strategi agar migrasi adminduk warga non permanen bisa difasilitasi agar menjadi permanen," ujar Muhammad Juaini.
Menurut data yang dimiliki Desa Labuapi, terdapat sedikitnya lima kompleks perumahan besar seperti Lantana Garden, Royal Zam-Zam 2, Taman Anggrek, Grand Madani, dan Grand Muslim 2, serta beberapa perumahan lain yang sedang dalam pembangunan.
Kadis Dukcapil Saepul Akhkam berharap inisiatif warga melalui para Ketua RT untuk mendaftarkan diri.
"Pelayanan jemput bola melalui para Ketua RT akan efektif. Para Ketua RT sangat mengenal anggotanya, mana yang harus migrasi adminduk, mana yang memang adalah penduduk non permanen," jelas Akhkam.
Layanan berbasis RT ini disambut baik oleh salah seorang Ketua RT 01 Perumahan Lantana Garden Idris.
"Kami menyambut baik pelayanan pindah penduduk ini, apalagi berdasarkan pengalaman saya, tidak sulit karena masyarakat tidak perlu meminta surat pindah dari daerah asal," ungkap Idris.
Meski demikian, Ketua RT 02 di perumahan yang sama, Samsul Madani, ingin memperjelas keuntungan menjadi warga desa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Desa Juaini menjamin bahwa jika banyak warga bermigrasi dan ber-KTP dengan alamat di desa, pihaknya akan menyiapkan pelayanan dasar seperti Posyandu bagi ibu-ibu.
"Saat ini belum bisa karena kita tidak tahu persis berapa jumlah warga kita. Dengan perpindahan adminduk dan pendataan, minimal kami bisa menginisiasi posyandu di perumahan," terang Juaini.
Akhkam sendiri menambahkan bahwa ia akan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk lebih memperhatikan fasilitas umum.
"Kita punya Perda di mana pihak pengembang wajib menyediakan prasarana umum di perumahan. Insya Allah akan lebih mudah buat desa dan kabupaten mengawal penyediaan fasilitas umum itu kepada pengembang," pungkas Akhkam. (ton)
Editor : Kimda Farida