Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diberhentikan, Eks Kepala UDD PMI Lombok Barat Siap Tempuh Jalur Hukum

Hamdani Wathoni • Selasa, 24 Juni 2025 | 10:07 WIB
dr. Harpatul Aini
dr. Harpatul Aini

LombokPost – Pemberhentian mendadak dr. Harpatul Aini dari posisi Kepala Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat (Lobar) berbuntut panjang. Ia keberatan dan merasa diperlakukan tak adil oleh Pengurus PMI Lobar. Harpatul Aini, yang menerima surat keputusan pemberhentian bernomor 01 Tahun 2025 pada 11 Juni, menyoroti sejumlah kejanggalan, bahkan mengisyaratkan langkah hukum. 

"Saya merasa penonaktifan diri saya sebagai Kepala UDD PMI Lobar dilakukan secara terburu-buru dan terkesan dipaksakan," ujar Dokter Aini, sapaannya. 

Ia mengklaim pemberhentiannya tidak sesuai mekanisme Peraturan Organisasi PMI Nomor 003/PO/PP.PMI/VIII/2020 Bab IV Pasal 22. Pasalnya, ia tidak pernah mengundurkan diri, masih mampu menjalankan tugas, tidak melanggar aturan, dan tidak pernah melakukan tindakan pidana. 

Kejanggalan lain, kata Dokter Aini adalah tidak adanya tembusan atau informasi resmi dari Pengurus Definitif PMI Lobar (berdasarkan SK Provinsi NTB Nomor 030 Tahun 2025 tertanggal 26 Mei 2025) kepada UDD PMI Lobar. Informasi tentang SK definitif ini justru baru disampaikan setelah ia menerima surat pemberhentian. 

"Sehingga tidak benar, jika saya dinilai tidak kooperatif oleh Kepengurusan," tegasnya, merujuk pada pentingnya koordinasi antar pengurus dan unit pelaksana teknis seperti diatur dalam PO PMI. 

Dampak pemberhentian sepihak ini, lanjutnya, sangat merugikan, baik secara mental maupun materiil. Pasalnya, nama, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) miliknya telah digunakan sebagai penanggung jawab Izin Operasional UDD PMI Lobar untuk lima tahun ke depan. 

Ia pun menyesalkan pengangkatan penggantinya, Septa Maulana Satya Pratama, yang disebutnya bukan dokter, tidak memiliki STR, dan sertifikat pelatihan teknis di bidang pelayanan darah, yang jelas melanggar PO PMI. 

Dokter Aini juga menyoroti tidak dipatuhinya Pedoman Peraturan Kepegawaian UDD Pusat PMI Tahun 2012 terkait tahapan pemberian sanksi. Ia merasa dipecat tanpa mekanisme yang benar, seperti teguran lisan, tertulis, hingga Surat Peringatan (SP). 

"Terhitung sejak tanggal 11 Juni 2Baca Juga: Heboh Isu Pulau Panjang Dijual, Legislator Udayana Desak APH Turun Tangan025, segala bentuk yang terjadi di UDD PMI Kabupaten Lombok Barat baik yang berhubungan dengan hal teknis ataupun keuangan yang berdampak pada pelanggaran Administrasi dan Hukum adalah bukan tanggung jawab saya lagi melainkan menjadi tanggung jawab saudara Septa Maulana Satya Pratama selaku PLT Kepala UDD PMI Lombok Barat," tegasnya. 

Ia juga menyayangkan keterlibatan langsung Pengurus PMI Lobar dalam hal teknis pengelolaan keuangan, seperti mengganti spesimen di bank, yang dinilainya melanggar PO PMI Pasal 37 ayat (3). Tak hanya itu, surat pemecatan Harpatul juga dituding tak melampirkan surat rekomendasi PMI Provinsi NTB atau legal opinion dari dewan kehormatan, serta hasil rapat pleno pengurus sebagai dasar pemecatan. 

Sebagai warga negara yang taat hukum, Harpatul Aini menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melakukan upaya pencabutan atas penggunaan nama, STR, dan SIP miliknya di UDD PMI Lobar. "Saya tidak berkenan jika nama saya disalahgunakan oleh Kepala UDD PMI Lombok Barat yang baru," pungkasnya, berharap Dewan Kehormatan PMI dan pihak terkait dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. 

Haris Karnaen
Haris Karnaen

Ketua PMI Lobar Haris Karnaen menjelaskan jika pergantian pengurus dalam organisasi merupakan hal biasa. Termasuk pergantian Kepala UDD yang memang ditunjuk dan diberhentikan ketua atas rekomendasi pengurus setingkat di atasnya dalam hal ini PMI Provinsi NTB. Hal yang dilakukannya sebagai Ketua PMI Lobar sesuai AD/ART. ”Saya sebagai ketua baru ingin semua berjalan lancar. Maka memang kami sedang melakukan audit,” jelasnya.Baca Juga: Film A Business Proposal Dibenci di Bioskop, Malah Meledak di Netflix! Kenapa Bisa?

Audit yang dilakukan berkaitan dengan keuangan PMI Lobar pada periodes sebelumnya maupun terkait administrasi dan pelayanan.

Penonaktifan sementaran dr. Harpatul Aini ditegaskan Haris agar proses audit berjalan independen. Tidak ada yang ditutupi. Sehingga penonaktifannya murni hanya keperluan organisasi. ”Nanti kita tunggu hasil audit. Kalau hasil audit bagus tidak menutup kemungkinan kami pakai lagi (menjadi Kepala UDD),” paparnya.

Haris juga membeberkan dalam proses audit, pihaknya sudah beberapa kali menyurati Dokter Aini. Namun ia tidak pernah mau masuk dan tidak pernah hadir memenuhi undangan yang dilayangkan PMI Lobar. (ton)

Editor : Jelo Sangaji
#palang merah indonesia (pmi) #Lobar #palang merah #UDD PMI