Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tambang Rakyat Sekotong Dilegalisasi, Ancaman Lingkungan Mengintai

Kimda Farida • Rabu, 9 Juli 2025 | 18:08 WIB
Legalitas tambang rakyat Sekotong menuai kritik. ESN sebut kebijakan populis ini ancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Harli/Lombok Post)
Legalitas tambang rakyat Sekotong menuai kritik. ESN sebut kebijakan populis ini ancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Harli/Lombok Post)

LombokPost--Rencana legalisasi tambang rakyat Sekotong yang digaungkan Bupati Lombok Barat dan didukung oleh DPRD menuai sorotan tajam dari lembaga lingkungan Environmental Studies Network (ESN).

Kebijakan yang dinilai sebagai langkah populis jangka pendek ini dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Aditya Kusuma Putra, peneliti utama ESN, menilai langkah melegalkan tambang rakyat bukan solusi, tetapi justru menunjukkan lemahnya negara dalam menegakkan hukum tambang ilegal.

“Alih-alih menutup tambang ilegal, kebijakan ini malah memberi karpet merah bagi eksploitasi lingkungan,” tegasnya, Senin (8/7).

Baca Juga: Walhi Desak Jaksa Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal Sekotong, Penanganan Masuk Tahap Penyidikan

Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar 8.000 tambang rakyat di Indonesia beroperasi tanpa pengawasan teknis dan lingkungan.

Banyak dari tambang tersebut dikuasai oleh broker dan perusahaan tidak resmi.

Kondisi serupa juga terjadi di Sekotong.

Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM tahun 2019, aktivitas tambang rakyat Sekotong telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan lahan terbuka, tanpa proses reklamasi.

Akibatnya, terjadi sedimentasi dan pencemaran logam berat di sungai hingga ke laut.

“Legalisasi tambang rakyat Sekotong tanpa pengawasan ketat akan jadi bentuk pembiaran struktural atas kerusakan lingkungan,” ujar Aditya.

Baca Juga: 5 Kasus Panas yang Ditinggal Enen Saribanon Saat Dimutasi dari Kajati NTB, Ada Tambang Emas dan Chromebook Rp 32 M!

Ia juga mengkritik pernyataan Bupati yang menyebut legalisasi untuk “mengatur tambang rakyat agar ramah lingkungan”.

Menurutnya, tanpa evaluasi AMDAL yang independen, pernyataan itu hanya bersifat normatif dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

Data Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa tambang emas rakyat di Sekotong menyumbang lebih dari 60 persen pencemaran air permukaan di wilayah tersebut.

Selain dampak ekologis, tambang rakyat Sekotong juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan pesisir, terutama nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.

Lebih lanjut, ESN mempertanyakan apakah legalisasi tambang rakyat benar-benar akan meningkatkan PAD atau justru menguntungkan investor luar.

“Apakah Sekotong mendapat nilai tambah? Atau hanya jadi korban skema perizinan tambang?” kritik Aditya.

Baca Juga: Mabes Polri Turun Tangan Usut Tambang Ilegal Sekotong

Ia juga menyangsikan narasi bahwa pariwisata dan tambang bisa berdampingan.

Menurutnya, mimpi itu terlalu utopis.

“Bagaimana mungkin wisatawan akan datang jika kawasan yang dijual justru rusak oleh tambang?” katanya.

ESN mendesak agar pemerintah menegakkan hukum dan memulihkan ekosistem yang rusak, bukan malah melegalkan praktik ilegal.

“Tanpa reformasi sistem pertambangan dan pengawasan yang ketat, legalisasi tambang rakyat Sekotong hanya akan melegalkan kerusakan,” pungkasnya.

 

 

Editor : Kimda Farida
#pertambangan sekotong #tambang rakyat Sekotong #ancaman lingkungan NTB