LombokPost-Kasus dugaan asusila yang menyeret seorang oknum guru SD berstatus ASN inisial LS di Lombok Barat terus menuai sorotan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar M Hendrayadi menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
”Kalau dia sudah salah, diproses saja,” tegas Hendra, sapaannya. Dugaan tindakan asusila ini mencuat usai LS dilaporkan atas dugaan menyetubuhi siswinya yang masih di bawah umur. Hendra menyebut, pihaknya lebih dulu menerima laporan warga sebelum kasus ini viral dan masuk ke ranah kepolisian.
”Kami sudah panggil yang bersangkutan dan melakukan berita acara pemeriksaan,” katanya. Oknum guru tersebut telah diperingatkan agar siap menghadapi segala konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Bahkan, hasil BAP internal juga sudah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan pendukung proses penyidikan. Hendra menegaskan bahwa seorang pendidik seharusnya memberikan contoh yang baik. Meski berdalih berniat menikahi korban, namun perbuatan LS tetap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
”Saat ini sudah kami bebas tugaskan dari kegiatan mengajar. Dia tidak bersentuhan dengan siswa,” tegas Hendra. Ia juga menjelaskan bahwa dinas sudah lama mengingatkan sekolah-sekolah untuk memperhatikan aktivitas guru dan siswa, termasuk gerak-gerik yang mencurigakan.
”Kalau ada wali murid datang sejak jam 10 pagi padahal pulang sekolah jam 1 siang, kepala sekolah harus peka. Apalagi kalau itu terjadi berulang,” bebernya.
Lebih jauh, Hendra menyoroti perlunya perhatian terhadap siswa yang posturnya menyerupai remaja atau dewasa karena rawan perlakuan yang tidak sesuai. Pengaruh media sosial juga disebut bisa mempengaruhi perilaku siswa, sehingga pengawasan dan pembinaan menjadi hal penting di lingkungan sekolah.
Untuk mencegah kasus serupa, pihak Dikbud berencana menggelar pelatihan psikologi bagi guru dan kepala sekolah agar dapat mengenali tanda-tanda perilaku menyimpang lebih dini. ”Jangan sampai kepala sekolah gaptek. Mereka harus peka terhadap gejala-gejala yang muncul dan informasi di luar, termasuk lewat media sosial,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKDPSDM Lombok Barat Jamaluddin mengaku sudah menerima informasi terkait kasus ini. LS juga sudah dijadwalkan dipanggil pekan lalu.
”Namun yang bersangkutan lebih dulu dipanggil pihak polres,” ujarnya. BKDPSDM kini tengah menunggu perkembangan dari pihak kepolisian untuk memproses sanksi kepegawaian jika terbukti bersalah. ”Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru kami lakukan pemberhentian sementara. Pemberhentian tetap kalau sudah ada putusan inkrah,” tandasnya. (ton/r8)
Editor : Jelo Sangaji