LombokPost - Kepala Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat Taufik mengeluhkan aturan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang dinilainya terlalu berbelit-belit. Selain prosedur yang rumit, jumlah penerima bantuan tahun ini juga berkurang drastis, hingga ratusan kepala keluarga (KK).
”Warga harus menunjukkan KTP, kartu keluarga, dan scan barcode. Kurang salah satunya, warga nggak bisa nerima. Ribet sekali aturannya,” sesal Taufik, Minggu (10/8).
Cara pembagian menurutnya tidak mudah. Warga rela nunggu berjam-jam dari pukul 08.00 Wita pagi sampai pukul 10.00 Wita malam.
Ia mengaku tidak bermaksud tidak bersyukur, namun aturan ini membuat banyak warga kecewa.
Menurutnya, bantuan beras seharusnya cukup disalurkan dengan verifikasi KTP saja, tanpa tambahan persyaratan yang menyulitkan. ”Datanya kan sudah jelas ada di dinas. Kalau sudah ada KTP, seharusnya jangan ribet pakai ini-itu,” katanya.
Kondisi diperparah dengan berkurangnya jumlah penerima bantuan. Dari sekitar 2.000 KK tahun lalu, kini berkurang hampir 700 KK. Situasi ini memunculkan kesalahpahaman di masyarakat yang mengira kepala desa menentukan penerima bantuan. ”Padahal datanya dari pusat. Kami mau tolak salah, terima jadi masalah juga,” keluhnya.
Taufik menilai aturan yang mengharuskan KK membuat sebagian warga kesulitan. Ada yang belum memiliki KK atau harus mengurusnya terlebih dahulu sebelum bantuan diberikan. ”Beras ini kan sangat dibutuhkan, jangan sampai mempersulit warga,” pintanya.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Sosial Lombok Barat Lalu Winengan menjelaskan aturan yang mewajibkan KTP dan KK sudah menjadi ketentuan. KK diperlukan untuk memastikan jumlah anggota keluarga penerima manfaat. ”Bukan nggak dikasih, tapi ditahan dulu sampai KK terbit,” jelas Winengan.
Ia menambahkan, pengurusan KK bisa dilakukan dengan mudah di Dinas Dukcapil Lombok Barat. Warga diminta tertib administrasi agar penyaluran bansos tepat sasaran. ”Kalau tidak ada KK dan KTP, dikhawatirkan ada penerima gelap,” pungkasnya. (ton/r8)
Editor : Jelo Sangaji