Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemenang Perkara Segera Eksekusi Lahan Tanjung Bias di PN Mataram

Hamdani Wathoni • Jumat, 15 Agustus 2025 | 09:01 WIB
Abdul Hanan
Abdul Hanan

LombokPost - Sengketa lahan di kawasan Pantai Tanjung Bias, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, memasuki babak akhir. Ala Robin Sugih Mukti Ningsih selaku pemenang perkara berencana segera mengajukan eksekusi lahan yang saat ini ditempati puluhan lapak kuliner warga.

Abdul Hanan, kuasa hukum Ala Robin mengatakan perkara ini telah tuntas melalui Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 175/Pdt.G/2021/PN Mtr pada 26 April 2022, yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB Nomor 107/PDT/2022/PT Mtr pada 22 Juli 2022. 

”Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) per 28 Juli 2025. Kasasi yang diajukan tergugat tidak memenuhi syarat formal sehingga ditolak,” ujar Hanan kepada Lombok Post.

Menurutnya, para tergugat telah diinformasikan soal putusan inkrah ini, termasuk camat setempat. Hasil tinjauan lapangan juga menegaskan objek sengketa tidak termasuk bibir atau sempadan pantai. ”Kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan yang kini ditempati para pedagang di pinggir pantai,” tegasnya.

Sementara Ketua BUMDes Senteluk, Jajap Abdul Wahap, mengakui pihaknya kalah di tingkat PN dan PT Pemerintah Desa Senteluk, kemudian sempat mengajukan kasasi pada 2022, namun ditolak Mahkamah Agung. 

”Surat penolakan kasasi diterima pada 23 Juli 2025, setelah tiga tahun menunggu. Tapi sampai hari ini belum ada putusan eksekusi dari pengadilan,” katanya.

Lapak kuliner di kawasan Pantai Tanjung Bias bakal dieksekusi pemenang sengketa lahan.
Lapak kuliner di kawasan Pantai Tanjung Bias bakal dieksekusi pemenang sengketa lahan.

BUMDes, kata Jajap, masih menunggu langkah pemerintah desa ke depan. Ia menegaskan apapun hasil akhir nanti, pemilik lapak diminta tetap akan berdiskusi dengan pihak yang berhak terkait pemanfaatan lahan. 

”Sudah kami sampaikan sejak awal, kalau pemerintah desa menang. Pemilik lapak bisa berhubungan komunikasi dengan pemerintah. Kalau Ala Robin yang menang, nanti pemilik lapak bisa berhubungan langsung dengannya,” ujarnya.

Camat Batulayar Subayyin mengaku telah menerima informasi soal putusan yang memenangkan pihak Ala Robin. Namun, ia belum mendapat kabar resmi terkait rencana eksekusi. ”Kalau eksekusi nanti kita duduk bersama dulu, karena di atas lahan itu sudah ada lapak warga. Apakah nanti sistemnya sewa atau bagaimana, itu perlu mediasi,” kata Subayyin.

Pihaknya mengaku  akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pemerintah desa, BUMDes maupun pemilik lahan. Bagaimana langkah ke depan untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan gejolak. (ton/r8)

Editor : Jelo Sangaji
#Lombok Barat #Lapak Kuliner #Lahan #Sengketa Lahan #Tanjung Bias