Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dugaan Penggelapan Lahan eks SMPN 2 Gunung Sari, Polda NTB Panggil Gus Ari sebagai Saksi

Hamdani Wathoni • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:55 WIB
BERI PENJELASAN: I Gusti Bagus Hari Sudana Putra (paling kiri) bersama kuasa hukumnya Aan Ramadhan (paling kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (28/8).
BERI PENJELASAN: I Gusti Bagus Hari Sudana Putra (paling kiri) bersama kuasa hukumnya Aan Ramadhan (paling kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (28/8).

LombokPost - Polda NTB mulai memeriksa sejumlah saksi terkait sengketa lahan eks SMPN 2 Gunung Sari.

I Gusti Bagus Hari Sudana Putra atau akrab disapa Gus Ari, ahli waris sah pemilik lahan, dipanggil penyidik Polda NTB untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Kuasa hukum Gus Ari, Aan Ramadhan memastikan kliennya hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan pada pihak kepolisian, Kamis (28/8).

”Hari ini Gus Ari diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dimasukkan oleh Pemkab Lobar. Pertanyaan seputar identitas, status lahan, hingga keberadaan sertifikat tanah,” ujarnya usai pemeriksaan di Polda NTB.

Aan menjelaskan sertifikat yang dipersoalkan justru selama ini tersimpan rapi di dalam brankas almarhum ayah Gus Ari.

Bahkan, sertifikat tersebut sudah resmi balik nama atas nama kliennya.

”Sertifikat itu tidak pernah keluar. Keberadaannya jelas dan aman,” terangnya.

Lebih jauh, Aan menguraikan bahwa sengketa lahan SMPN 2 Gunung Sari sudah melewati proses hukum panjang.

Gugatan perdata yang diajukan pihaknya di PN Mataram dimenangkan keluarga Gus Ari.

Banding Pemkab Lobar di Pengadilan Tinggi juga ditolak, bahkan upaya kasasi ke Mahkamah Agung berakhir dengan kemenangan di pihak ahli waris.

Artinya secara hukum, kedudukan lahan itu menurutnya jelas milik Gus Ari. 

”Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap pun, kami sudah membuka ruang damai. Kami tawarkan kepada Pemkab kalau masih ingin memakai lahan itu, silakan dilakukan transaksi jual beli. Tapi sampai sekarang deadlock,” katanya.

Pemanggilan Gus Ari ini merupakan tindak lanjut dari laporan Pemkab Lombok Barat (Lobar) terkait dugaan penggelapan dan penghilangan aset daerah.

Dalam laporan tersebut, terlapornya disebutkan salah seorang mantan pejabat Pemkab Lobar inisial LS.

Hal ini kemudian membuat Polda NTB meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Sementara itu, Gus Ari mengungkapkan bahwa dasar kepemilikannya bersumber dari catatan dan dokumen peninggalan ayahnya.

Menurut dia, lahan tersebut sejak tahun 1989 hanya dipinjamkan kepada Pemda Lobar oleh almarhum ayahnya.

”Waktu itu Bupati almarhum H Mujitahid datang ke rumah untuk membeli, tapi ayah saya tidak mau menjual. Akhirnya diminta dipinjam untuk pembangunan SMP, agar anak-anak di Mambalan, Lilir, dan Jeringo tidak jauh sekolah ke Mataram,” kenang Gus Ari.

Perjanjian yang dibuat kala itu, bersifat pinjam pakai dengan kompensasi sewa selama 25 tahun.

Setelah masa itu berakhir, tanah beserta bangunan SMP di atasnya dikembalikan kepada pemilik.

Namun, selama puluhan tahun penggunaan, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima sewa yang dijanjikan.

”Dari dulu sampai sekarang, kompensasi itu tidak pernah diterima oleh ibu saya. Semua catatan ada di brankas bersama sertifikat, BPKB kendaraan, dan dokumen lain peninggalan ayah,” tegasnya.

Kasus ini masih terus berjalan.

Polda NTB kini mendalami keterangan para saksi, termasuk ahli waris lahan, untuk mengurai dugaan tindak pidana penggelapan aset daerah yang dilaporkan Pemkab Lobar. (ton)

Editor : Kimda Farida
#Lombok Barat #Lahan #Sekolah #sengketa #pidana