Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jadi Tersangka Korupsi Aset Lahan, Kades Bagik Polak dan Eks Pejabat BPN Lombok Barat Resmi Ditahan

Hamdani Wathoni • Jumat, 26 September 2025 | 15:59 WIB
DITAHAN: Kades Bagik Polak AAP ditahan penyidik Kejari Mataram, Jumat (26/9).
DITAHAN: Kades Bagik Polak AAP ditahan penyidik Kejari Mataram, Jumat (26/9).

LombokPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara yang berada di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Kedua tersangka tersebut yakni AAP, Kepala Desa Bagik Polak, dan BMF, mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat. Penetapan sekaligus penahanan dilakukan pada Jumat (26/9) sekitar pukul 14.00 Wita.

“Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kades Bagik Polak dan satu orang lagi pegawai BPN Lobar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Mataram, M Harun Alrasyd kepada Lombok Post.

Kasus ini bermula pada 2018 lalu, ketika tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikat atas sebidang tanah pertanian seluas 3.757 meter persegi di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak. Padahal, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, sebelumnya berstatus tanah pecatu Dusun Karang Sembung yang masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Atas permohonan itu, BPN Lombok Barat menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama pribadi AAP. Namun, penerbitan sertifikat tersebut menimbulkan protes keras warga setempat hingga menggelar demonstrasi di kantor BPN Lobar. Akhirnya, pada 29 September 2019, SHM 02669 tersebut dibatalkan.

Meski sudah dibatalkan, perkara ini tidak berhenti. Melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, muncul nama IWB dan kawan-kawan yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Mereka menggugat AAP dan BPN Lobar atas objek yang sejatinya sudah dinyatakan tidak sah.

Peran Oknum BPN

Dalam proses peradilan, BMF selaku kuasa khusus Kepala BPN Lobar justru tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ia sengaja tidak hadir dalam persidangan maupun menugaskan staf lain untuk mewakili. Akibatnya, potensi adanya kekeliruan pihak (error in persona) maupun objek (error in objecto) tidak pernah disampaikan di hadapan majelis hakim.

JADI TERSANGKA: Pegawai BPN Lobar BMF ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi aset Pemda Lombok Barat di Desa Bagik Polak.
JADI TERSANGKA: Pegawai BPN Lobar BMF ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi aset Pemda Lombok Barat di Desa Bagik Polak.

Kondisi itu dimanfaatkan AAP dengan membuat akta perdamaian dengan penggugat IWB, dkk. Tanah berikut SHM 02669 kemudian diserahkan kepada pihak penggugat. Belakangan, tanah negara tersebut beralih kepemilikan setelah dijual oleh IWB kepada seseorang berinisial MA.

“Kerugian negara setara dengan nilai tanah seluas 3.757 meter persegi tersebut. Saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan NTB,” jelas Harun.

 

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU yang sama juga disiapkan sebagai alternatif pasal.

“Keduanya terbukti bekerja sama dalam proses penerbitan hingga pengalihan tanah negara kepada pihak lain,” imbuhnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AAP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Mataram Nomor: PRINT-01/N.2.10/Fd.1/09/2025 tanggal 26 September 2025, berlaku selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, tersangka BMF dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram dengan dasar Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.2.10/09/2025 tanggal sama.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti,” tandas Harun.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia tanah yang melibatkan aparat desa dan oknum BPN di Lombok Barat. Kejari Mataram memastikan akan terus mengusut tuntas agar tidak ada lagi aset negara yang berpindah tangan secara melawan hukum.

Editor : Rury Anjas Andita
#Lombok Barat #Korupsi #aset pemda #NTB #bpn #Kejari Mataram