LombokPost – Kasus dugaan penggelapan aset daerah di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) memasuki babak baru.
Mantan pejabat Kantor Aset Daerah Lobar, Lalu Sukardi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/160.a/IX/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 17 September 2025 setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah tersangka," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat dikonfirmasi Lombok Post, Jumat (3/10).
Menurut penyidik, penetapan LS sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP.
Kasus ini bermula dari persoalan pengelolaan lahan eks SMPN 2 Gunungsari yang diduga dialihkan secara tidak sah sejak 21 November 2006.
Penyidik menyebut ada indikasi kuat dokumen aset daerah dimanipulasi sehingga status tanah berubah.
Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan.
"Lihat nanti," singkat Kombes Syarif, sapaannya.
Surat penetapan tersangka itu sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Asisten III Setda Lobar H Fauzan Husniadi membenarkan hal tersebut.
"Kami sudah menerima surat penetapan tersangka, dan saya sudah sampaikan langsung kepada Pak Bupati," ujarnya.
Fauzan menyebut Pemkab Lobar bersyukur kasus ini terus berjalan.
Menurutnya, pemerintah daerah sejak awal berkomitmen untuk merebut kembali lahan yang seharusnya menjadi aset daerah.
"Kita terus jihad aset. Pemda akan mendukung penuh proses hukum demi mengembalikan hak masyarakat," tegasnya.
Aset lahan eks SMPN 2 Gunungsari diketahui saat ini telah dikuasai I Gusti Bagus Hari Sudana Putra.
Penguasaan dilakukan setelah pihak mengalahkan Pemkab Lobar dalam gugatan perdata 2017.
Kasus eks SMPN 2 Gunungsari menambah daftar panjang persoalan aset di Lombok Barat.
Pemkab kerap menghadapi masalah serupa, baik akibat lemahnya pengawasan maupun celah hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.
Pemda berharap dengan status tersangka yang sudah jelas, proses hukum bisa segera tuntas, dan lahan yang disengketakan kembali tercatat sebagai milik daerah.
Polda NTB menegaskan akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur. Meski belum ada langkah penahanan, penyidik memastikan proses hukum tetap berlanjut.
"Kami yakin aparat hukum akan mengusut kasus ini dengan transparan. Harapan kami, aset daerah yang hilang bisa kembali," tutup Fauzan.
Editor : Kimda Farida