Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower Indosat di Labuapi

Hamdani Wathoni • Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:06 WIB
PENCURI KABEL: Dua pencuri kabel dari tower Indosat di Labuapi diringkus polisi.
PENCURI KABEL: Dua pencuri kabel dari tower Indosat di Labuapi diringkus polisi.

LombokPost – Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Labuapi menangkap pencuri kabel power DC pada tower telekomunikasi milik PT. Indosat.

Kapolsek Labuapi Ipda I Nyoman Rudi Santosa,l mengatakan, dua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

"Kerugian yang dialami perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 28 juta," jelasnya.

Pengungkapan ini dilaksanakan pada Hari Jumat (3/10) sekitar pukul 20.00 Wita. Kini kedua terduga pelaku telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Labuapi.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaska jika peristiwa pencurian ini terjadi pada Hari Minggu (27/7), sekitar pukul 03.00 Wita, di Dusun Jerneng, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi.

Kasus ini terungkap saat pelapor yang merupakan perwakilan dari pihak Indosat, menerima informasi bahwa Tower CMI (Centrama Menara Indonesia) di lokasi tersebut mengalami gangguan alias mati.

"Setelah mendapat laporan trouble, pelapor bersama tim langsung menuju tower untuk pengecekan. Setibanya di lokasi, tim mendapati kabel power DC RRU sepanjang 430 meter telah terpotong dan hilang," ujar Kapolsek Labuapi.

Diduga kuat, kabel tersebut telah dicuri oleh orang tak bertanggung jawab. Akibat dari aksi kriminal ini, kerugian yang ditanggung oleh pihak PT. Indosat mencapai angka Rp 27.950.000. Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Labuapi pada Jumat (03/9), pagi.

Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pengembangan penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial AR dan HB, keduanya merupakan warga Desa Bagik Polak Barat, Labuapi, Lombok Barat, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan swasta.

"Dari pengembangan terhadap terduga pelaku AR, tim kami berhasil mengetahui bahwa pencurian kabel tower di Dusun Jerneng ini melibatkan dua orang, yaitu AR dan HB," jelas Kasatreskrim.

Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat dan Unit Reskrim Polsek Labuapi kemudian berhasil menelusurinya dan berhasil mengamankan HB di kediamannya di Dusun Jerneng.

Setelah penangkapan, dilakukan pencarian terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gumpalan tembaga hasil pembakaran dari satu buah kabel power DC RRU yang memiliki panjang 430 meter.

Ini menunjukkan bahwa para pelaku diduga telah membakar isolasi kabel untuk mengambil bagian tembaganya yang memiliki nilai jual.

Terhadap kedua terduga pelaku, AR dan HB, saat ini telah telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

Editor : Pujo Nugroho
#Labuapi #tower #indosat #kabel #Pencuri