Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bupati Keluarkan Edaran Bagi Pengelola MBG se-Lombok Barat, Tim Pusat Temukan Sejumlah Persoalan Penyaluran MBG

Hamdani Wathoni • Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:08 WIB
RAKOR: Satgas MBG Lombok Barat menggelar rapat koordinasi dengan tim pengawasan Sekretariat Negara di Aula Kantor Bupati Lobar, Selasa (14/10).
RAKOR: Satgas MBG Lombok Barat menggelar rapat koordinasi dengan tim pengawasan Sekretariat Negara di Aula Kantor Bupati Lobar, Selasa (14/10).

LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus memperkuat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Barat Nomor: 444/583/Kesra/X/2025 tentang Pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Barat.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, pada 8 Oktober 2025 itu ditujukan kepada seluruh pengurus yayasan, pengelola SPPG atau SPI, akuntan, dan ahli gizi se-Kabupaten Lombok Barat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 13 Agustus 2025, tentang percepatan penyelenggaraan program MBG di daerah.

Dalam edaran tersebut, Bupati LAZ, sapaannya menegaskan sejumlah poin penting yang wajib dipenuhi oleh para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar program MBG berjalan sesuai standar keamanan dan mutu pangan.

"Bupati mengimbau agar setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan menggunakan Jasa Boga Golongan B yang diterbitkan melalui sistem OSS," jelas Asisten I Setda Lobar Saepul Akhkam di hadapan para mitra dalam pertemuan di Aula Kantor Bupati Lobar, Selasa (14/10).

Selain itu, pengelola dan penjamah pangan wajib mengikuti pelatihan Hygiene Sanitasi Pangan (HSP). SPPG harus menggunakan bahan baku lokal yang halal dan memiliki sertifikat halal, serta memastikan makanan yang diberikan memenuhi standar gizi sesuai kelompok umur.

SPPG juga diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara berkala terhadap sampel air, makanan, dan rectal swab minimal dua kali dalam setahun melalui Dinas Kesehatan Lombok Barat.

Setiap produksi makanan juga harus disimpan selama 2x24 jam pada suhu di bawah 0°C sebagai bentuk pengawasan keamanan pangan.

"Bupati meminta agar SPPG memperkuat koordinasi dengan sekolah, puskesmas, dan desa yang menjadi sasaran program MBG," lanjutnya.

Jika terjadi kasus keracunan makanan, pengelola wajib melapor cepat kepada Satgas MBG dan Dinas Kesehatan paling lambat dalam waktu 1x24 jam.

Selain aspek teknis, edaran juga menyoroti pentingnya pengelolaan lingkungan, seperti penyediaan fasilitas pengelolaan air limbah domestik dan sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk pembuangan sampah.

SPPG pun diwajibkan memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Sementara tim pengawasab dari Sekretariat Negara Tridara Marhamah selaku Analis FDM Ahli Muda di Biro PAA SDMK menjelaskan hasil pemantauan di lapangan menemukan adanya SPPG yang belum memenuhi standar baku.

Terutama terkait rantai pasok pangan.

"Meskipun juknis sudah ada, sebagian pengelola SPPG belum memahami secara detail standar pelaksanaannya," ujarnya.

Kemudian hasil kujungan kerja tim pusat juga menemukan ada persoalan SPPG yang dibentuk berdekatan.

Sehingga perlu dilakukan penataan agar tidak bentrok sasaran penerima antar SPPG.

Ia menambahkan, kunjungan tim pusat dan daerah bersifat pemantauan dan pengawasan, bukan pengambilan keputusan.

Namun hasil temuan di lapangan akan dilaporkan ke pimpinan sebagai bahan tindak lanjut agar pelaksanaan program MBG semakin berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan koordinasi antara pemerintah pusat, Pemkab Lombok Barat dengan seluruh pengelola SPPG diharapkan bisa memperbaiki tata kelola pelayanan gizi dan memperkuat sinergi dengan OPD terkait.

Surat edaran bupati juga diharapkan menjadi pedoman bagi semua pihak agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan, higienis, dan memberi manfaat maksimal bagi peserta didik maupun masyarakat penerima manfaat. 

Editor : Kimda Farida
#Surat Edaran Bupati #Lombok Barat #Lobar #Mbg #Lalu Ahmad Zaini