LombokPost — Rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) untuk merumahkan para guru honorer non-data base BKN mendapat perhatian serius DPRD Lobar.
Komisi IV DPRD Lobar memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) hari ini (Senin, 28/10) untuk meminta penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut.
"Besok (hari ini) BKDPSDM dan Dikbud kami undang. Kami ingin mendengarkan langsung penjelasan dari mereka terkait guru honorer yang infonya akan dirumahkan," ujar Anggota Komisi IV DPRD Lobar Muhammad Munip.
Dia mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya guru honorer, termasuk guru bersertifikasi, yang sudah dirumahkan. Namun, banyak informasi yang beredar di lapangan membuat dewan merasa perlu memanggil pihak-pihak terkait.
Informasi yang beredar, sejumlah guru bersertifikasi khawatir akan dirumahkan. Mereka mempertanyakan kejelasan status kepegawaian, terutama terkait Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.
"Tapi sejauh ini belum ada teman-teman guru sertifikasi yang datang melapor sudah dirumahkan," jelasnya.
Munip juga mengungkapkan adanya edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjadi dasar kebijakan penataan tenaga honorer di Lobar. Dalam edaran itu disebutkan, tenaga honorer yang masuk data base tahun 2022 dan sudah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dipastikan aman dan tetap bisa bertugas.
Namun, bagi tenaga honorer yang tidak masuk data base 2022, akan otomatis dirumahkan. "Informasi yang kami terima, jumlahnya sekitar 1.600 orang," ujar Munip.
Selain itu, terdapat juga guru yang sebenarnya masuk data base tetapi memilih tidak ikut seleksi P3K karena ingin mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kelompok ini juga dikabarkan akan terdampak kebijakan perumahan.
"Jadi logikanya bukan soal sertifikasi atau tidak, tapi soal masuk atau tidaknya dalam data base 2022," tegas Munip.
Meski begitu, ia menegaskan, guru yang sudah bersertifikasi umumnya sudah masuk data base dan mengikuti seleksi P3K sehingga tidak perlu khawatir. Namun, DPRD tetap akan meminta data resmi dari BKDPSDM dan Dikbud untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD. Selain BKD dan Dikbud, kami berencana memanggil Inspektur dan Sekda, supaya bisa diketahui secara gamblang dasar hukum dan data yang digunakan hingga terbitnya edaran tersebut," tambahnya.
Munip berharap kebijakan ini tidak merugikan guru yang selama ini sudah mengabdi lama di sekolah-sekolah negeri. "Kami ingin memastikan tidak ada tenaga pendidik yang diperlakukan tidak adil hanya karena persoalan administratif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Lobar M Hendrayadi yang dikonfirmasi mengenai persoalan ini belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh. "Nanti kami akan sampaikan bagaimana perkembangannya," singkat Hendra.
Rencana pemanggilan hari ini diharapkan bisa memberikan kejelasan bagi ribuan guru honorer yang kini resah menanti nasib mereka. Mengingat sesuai edaran Pemkab Lobar kepada para kepala OPD, per 31 Oktober para honorer non-database sudah harus dirumahkan. Tidak hanya para guru tetapi juga tenaga teknis di OPD lain.
Editor : Jelo Sangaji