LombokPost – Polemik dugaan bantuan sosial (bansos) fiktif yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) Ahmad Zaenuri, anggota dewan Lombok Barat (Lobar) yang telah ditahan masih menjadi sorotan.
Di tengah ramainya pemberitaan, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Lombok Barat M Zakaki yang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa tuduhan bansos fiktif tersebut tidak benar.
Menurut Zakaki yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, seluruh paket bansos yang dipersoalkan telah diserahkan kepada kelompok penerima sejak awal 2024.
"Tidak ada yang fiktif. Paket sudah diserahkan langsung kepada kelompok penerima, didampingi rekanan. Berita acara lengkap, dokumentasi lengkap," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinsos Lobar, Senin (17/11).
Zakaki menjelaskan, pengadaan dilakukan sekitar Maret–April 2024, menjelang bulan puasa.
Total ada delapan paket bansos yang terdiri atas sarung dan mukena dengan nilai bervariasi.
Jika ditotal, anggaran untuk seluruh paket diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Menurutnya, tujuan bantuan tersebut jelas untuk meringankan beban masyarakat menjelang Lebaran.
Delapan paket tersebut diserahkan ke delapan kelompok penerima di wilayah Kecamatan Narmada. Beberapa desa yang disebutkan antara lain Desa Dasan Tereng, Kramajaya, Narmada, Gegelang, Gegerung dan Desa Duman.
"Pemerintah desa mengetahui serah terimanya. BAST ada, STPJM ada, foto-foto penyerahan juga lengkap," tegasnya.
Zakaki juga menyinggung mekanisme pengadaan yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
Ia memastikan proses tersebut tetap selektif dan mempertimbangkan rekam jejak rekanan.
"Kualifikasi, kredibilitas, komitmen terhadap spesifikasi barang semua kita cek. Jadi mekanismenya sesuai prosedur," tambahnya.
Beberapa dokumen yang disebut telah lengkap antara lain NPHD (dokumen hibah), BAST (Berita Acara Serah Terima), STPJM (Surat Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani ketua kelompok penerima.
Dalam STPJM, kelompok penerima menyatakan kesanggupan menjaga, memelihara, dan bertanggung jawab secara hukum atas barang yang diterima.
"Dinas bekerja sesuai tugas pokok. Bahkan untuk program pokir dari anggota dewan lain pun tetap kami seleksi agar sesuai kebutuhan masyarakat miskin," ucap Zakaki.
Meski meyakini semua proses telah sesuai prosedur, Zakaki mengaku kaget ketika dirinya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Ia menyebut penetapan itu tidak pernah diberitahukan secara resmi.
"Kami belum menerima surat penetapan tersangka. Tahunya dari media, baik cetak maupun elektronik," katanya.
Zakaki menyampaikan bahwa sejak dipanggil untuk dimintai keterangan, ia belum dipanggil kembali. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembelaan.
"Kami sedang persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Kalau ada klarifikasi kepada kelompok penerima, kami sangat berharap dilakukan, supaya jelas apa yang sebenarnya terjadi," tuturnya.
Di sisi lain, Kejari Mataram menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah melalui tahapan panjang.
Kasi Intel Kejari Mataram M Harun Al Rasyid mengatakan, langkah tersebut bukan tanpa dasar.
"Silakan nanti melakukan pembelaan di persidangan," tegasnya.
Terkait belum ditahannya Zakaki dan satu tersangka lain berinisial DD, Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiyono, menyebut hal itu bagian dari strategi penyidikan.
"Itu usulan Tim Jaksa Penyidik. Belum bisa kami sampaikan sekarang. Seperti disampaikan Pak Kajari kemarin, pemanggilan akan segera dilakukan," jelasnya.
Editor : Kimda Farida