Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketua DPRD NTB Segera Terbitkan SK Pansel Seleksi KPID NTB 

U
Penulis: Umar❯
Ilustrasi Kantor KPID NTB 
Ilustrasi Kantor KPID NTB 

Advertisement

LombokPost – DPRD NTB memastikan tahapan seleksi pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) KPID Provinsi NTB akan segera dimulai. Saat ini, KPID telah mengajukan nama-nama calon tim panitia seleksi (pansel) ke Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. 

"Jadi sudah ada surat usulan dari KPID NTB untuk nama-nama timsel. Tapi masih menunggu usulan dari pusat," kata Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri, Jumat (29/5).

Usulan nama timsel dari KPID NTB sebanyak empat orang. Selanjutnya, ketua DPRD NTB bersurat ke Jakarta untuk meminta nama timsel dari unsur KPI pusat. Sehingga total ada lima timsel yang bertugas melakukan tahapan seleksi untuk menghasilkan komisioner KPID definitif. 

"Setelah dibicarakan di internal Komisi I, nama-nama timsel akan diputuskan melalui SK ketua DPRD NTB," ujar Akri. 

Pansel berjumlah lima orang yang terdiri dari dua tokoh masyarakat, dan masing-masing satu unsur pemerintah daerah, akademisi dan KPI pusat. "Dari pemerintah daerah ini siapa pun. Bisa kepala Diskominfotik atau siapa yang dianggap punya kompetensi," jelasnya. 

Advertisement

DPRD sangat berharap tim seleksi dapat bekerja secara profesional, objektif dan bebas dari intervensi yang menghambat jalannya proses seleksi.

"Ini untuk menjamin hasil seleksi yang kredibel dan menghasilkan komisioner KPID NTB yang berkualitas," papar Akri. 

Nah, setelah SK pansel keluar, barulah dimulai tahapan seleksi KPID NTB. Pansel akan bekerja berdasarkan tahapan dan jadwal yang disusun. Hampir sama dengan Komisi Informasi (KI) yang dimulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi Computer Assisted Test (CAT) dan psikotes, tes wawancara, serta uji publik atau tanggapan masyarakat untuk mengetahui rekam jejak calon. 

Selanjutnya, hasil tersebut diserahkan ke Komisi I DPRD NTB untuk dilakukan tes akhir berupa uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Hasilnya berupa pengumuman akhir untuk penetapan dan pelantikan komisioner terpilih. "Hasil akhir itu akan diajukan ke gubernur untuk di-SK-kan hasil keputusan DPRD sebagai anggota komisioner terpilih," paparnya. 

Terkait komisioner lama yang telah mengalami masa perpanjangan berkali-kali, menurut Akri, itu dibolehkan berdasarkan regulasi. Sesuai ketentuan, perpanjangan masa jabatan komisioner KPID NTB berlaku sampai ditetapkannya komisioner yang baru. "Sebetulnya tidak ada periodesasi. Dalam regulasi disebutkan masa tugas komisioner lama berakhir sampai terpilih komisioner baru," pungkas politisi PPP itu. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Pemerintah menargetkan pembangunan fisik gedung baru DPRD NTB di awal 2027

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

Anggota DPRD NTB dari Partai Perindo M. Nashib Ikroman menampik klaim yang menyebut seluruh anggota dewan ikhlas jika anggaran pokir dihapus

Soal Penyerangan Geng Motor di Mataran, Ketua Dewan Minta Pelaku Dihukum Berat

Soal Penyerangan Geng Motor di Mataran, Ketua Dewan Minta Pelaku Dihukum Berat

Ketua DPRD dan Wagub NTB mendesak penguatan pengawasan anak, penegakan hukum, penerangan taman, serta patroli mencegah kekerasan berulang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer