LombokPost - Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely masih terus bergulir.
Dua tersangka, yakni Saeun dan Nur’aini, resmi mengajukan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setelah permohonan pertama mereka dicabut.
"Ya, kami ajukan gugatan ulang," ujar Kuasa hukum keduanya, Lalu Arya kepada Lombok Post, Rabu (19/11).
Gugatan ulang tersebut telah didaftarkan dan kini menunggu agenda sidang perdana.
Menurut Lalu Arya, pencabutan gugatan praperadilan sebelumnya bukan disebabkan kelemahan materi permohonan, melainkan adanya kendala administratif serta teknis dalam persiapan persidangan.
"Gugatan praperadilan yang pertama terpaksa kami cabut karena ada kekeliruan penulisan nomor surat. Selain itu, satu saksi yang telah kami siapkan ternyata tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota selama tiga hari," jelasnya.
Ia menegaskan, ketiadaan saksi dalam persidangan praperadilan bisa melemahkan posisi pemohon.
Terlebih, masa sidang praperadilan hanya berlangsung selama tujuh hari. Sehingga pencabutan dianggap langkah paling aman.
"Daripada memaksakan sidang tanpa saksi kunci, kami memilih untuk memperbaiki dan mengajukan ulang. Sekarang semua sudah kami lengkapi," tambahnya.
Gugatan ulang itu kini sudah resmi terdaftar. Pengadilan Negeri dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan Saeun dan Nur’aini pada 21 November mendatang.
Dalam permohonan ini, tim kuasa hukum menilai ada beberapa hal yang janggal dalam penetapan tersangka kliennya.
Mulai dari minimnya penjelasan penyidik Polres Lombok Barat terkait alat bukti yang menjerat Saeun dan Nur'aini.
Ditambah, sampai saat ini belum dijelaskan secara rinci peran kedua tersangka.
Sementara itu, upaya praperadilan yang diajukan tersangka lainnya, Pauzi, justru mengalami nasib berbeda.
Permohonan pertamanya telah diputuskan ditolak oleh pengadilan.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pauzi oleh penyidik dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Putusan penolakan terhadap Pauzi ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan kuatnya keyakinan penyidik terhadap alat bukti yang mengarah padanya.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya yang dikonfirmasi terkait persoalan ini tak memberikan banyak komentar.
"Silakan langsung taja ke Humas PN (Mataram)," katanya.
Kasus pembunuhan Brigadir Esco sendiri menyita perhatian masyarakat karena dianggap penuh teka-teki sejak awal pengungkapan.
Dengan adanya upaya praperadilan dari dua tersangka, dinamika kasus ini diprediksi kembali menghangat.
Pengacara Saeun dan Nur’aini berharap praperadilan dapat memberi ruang bagi penilaian objektif terhadap proses penyidikan.
Sidang pada 21 November nanti dipastikan menjadi perhatian luas, karena hasilnya berpotensi mempengaruhi arah penanganan kasus ini.
Pihak keluarga Brigadir Esco dan masyarakat menunggu apakah pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut atau justru mengikuti langkah sebelumnya seperti pada putusan terhadap Pauzi.
Editor : Kimda Farida