Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jadi Tersangka Korupsi, Anggota Dewan Lobar Ahmad Zaenuri Masih Terima Gaji dan Tunjangan Sekitar Puluhan Juta Per Bulan

Hamdani Wathoni • Sabtu, 22 November 2025 | 13:25 WIB
DITAHAN: Anggota dewan Lombok Barat Ahmad Zaenuri (kiri) dan pihak rekanan Ruspiandi saat ditahan penyidik Kejari Mataram beberapa waktu lalu.
DITAHAN: Anggota dewan Lombok Barat Ahmad Zaenuri (kiri) dan pihak rekanan Ruspiandi saat ditahan penyidik Kejari Mataram beberapa waktu lalu.

LombokPost — Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) Ahmad Zaenuri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir).

Namun demikian, saat ini Zaenuri masih berstatus sebagai legislator aktif. Dia juga menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan.

"Ya betul, masih terima gaji sesuai ketentuan," jelas Sekretaris DPRD Lobar, Syahruddin, saat dikonfirmasi Kamis (20/11).

Menurut Syahruddin, DPRD tidak memiliki dasar hukum untuk memberhentikan atau menghentikan hak-hak keuangan AZ sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ia menegaskan bahwa status AZ baru sebatas tersangka, bukan terpidana.

"Karena statusnya masih tersangka. Nanti kan ada statusnya terdakwa baru terpidana. Jadi selama putusannya belum inkrah, hak-hak beliau masih melekat," ujarnya.

Ia menambahkan, lembaga dewan baru dapat menghentikan pemberian gaji jika pengadilan secara sah memvonis bersalah dan putusan tersebut telah inkrah.

Hingga saat ini, pihak Sekretariat DPRD juga belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Mataram.

"Belum ada surat dari Kejari. Kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Informasi yang dihimpun Lombok Post, besaran gaji dan tunjangan yang didapatkan anggota dewan Lobar per bulan mencapai Rp 32 juta per bulan.

Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), Syahruddin menjelaskan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan sebelum ada putusan akhir dari pengadilan.

Bahkan jika partai mengusulkan, DPRD belum dapat memprosesnya.

"Kalau pun diusulkan, belum bisa kita proses karena belum diputuskan kasus hukumnya. Inkrah dulu putusan pengadilannya, baru bisa diproses PAW-nya," tegasnya.

Ahmad Zaenuri diketahui ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejari Mataram setelah terlibat kasus dugaan korupsi dana pokir fiktif di Dinas Sosial Mataram.

Selain Zainuri, jaksa juga menetapkan tiga tersangka lain yakni pihak rekanan inisial R. 

Kemudian dua orag lainnya yakni Kabid Resos inisial DD dan Kabid Dayasos inisial MZ. Dari keempat tersangka tersebut, baru dua orang yang ditahan yakni Ahmad Zaenuri dan R. 

Editor : Kimda Farida
#pokir #Lombok Barat #DPRD #Korupsi #gaji dan tunjangan