LombokPost – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lombok Barat menghentikan sementara aktivitas pembangunan sejumlah kamar dan vila Marina Bay, di kawasan Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong.
Penghentian ini dilakukan karena proses pembangunan berjalan sebelum izin teknis bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dinyatakan lengkap.
"Pembangunannya memang sesuai permohonan yang diajukan kami. Cuma proses izin PBG-nya belum keluar. Makanya ada beberapa titik yang kami stop dulu pendirian pembangunannya," jelas Sekretaris Dinas PUTR Lobar Lalu Ratnawi.
Pengawasan langsung dilakukan oleh Kepala Dinas PUTR Lobar Ahad Legiarto bersama Sekretaris Dinas Lalu Ratnawi dan tim teknis belum lama ini.
Tim turun ke lapangan untuk memastikan seluruh permohonan izin pembangunan di kawasan wisata tersebut sesuai dengan peruntukan lahan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Kunjungan ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi atas sejumlah investasi yang masuk ke Kecamatan Sekotong.
Menurutnya, pemerintah daerah memang membuka ruang bagi investor, tetapi seluruh proses harus mengikuti koridor hukum.
"Kami memastikan semua perizinan sesuai peruntukan tata ruang. Investasi boleh tumbuh, bahkan kami dorong, tapi harus taat aturan," tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, pemerintah hanya menginginkan investasi yang benar-benar serius dan fokus.
Bukan sekadar besar nilai investasinya, tetapi komitmennya harus jelas dan manfaatnya cepat dirasakan masyarakat.
"Yang dibutuhkan itu keseriusan. Tidak harus besar, tapi harus pasti dan siap. Jangan sampai lahan diklaim sudah dibebaskan, tapi setelah kami cek di lapangan ternyata belum. Itu justru memunculkan dinamika baru di bawah," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, proyek pembangunan vila di Marina Bay sebenarnya telah melalui tahap FPR dan dinyatakan sesuai.
Namun, proses pengajuan PBG masih berlangsung dan belum keluar.
Meski demikian, pihak pengembang sudah memulai pembangunan beberapa unit bangunan berupa cottage kecil di pinggir pantai.
Karena itu, PUTR menegaskan bahwa pekerjaan konstruksi harus dihentikan sementara sampai seluruh dokumen dilengkapi.
"Kami minta pembangunan dihentikan dulu. Semua dokumen harus lengkap. Kalau sudah lengkap, proses perizinan kami jamin cepat dan transparan," paparnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim teknis PUTR memberikan sejumlah catatan kepada pengembang.
Beberapa di antaranya yakni gambar teknis bangunan harus dilengkapi, termasuk struktur, kedalaman pondasi, dan rencana ketinggian.
Kemudian sempadan pantai wajib dihormati, agar bangunan tidak masuk ke kawasan yang dilindungi.
"Akses publik ke pantai tidak boleh tertutup. Pemerintah menegaskan kawasan wisata tidak boleh menjadi ruang eksklusif bagi investor," tegasnya.
Kelengkapan dokumen juga akan memengaruhi perhitungan retribusi daerah, sehingga harus diserahkan secara lengkap.
Ratnawi memastikan bahwa pemerintah tidak mempersulit investor. Justru sebaliknya, pemerintah akan mempercepat pelayanan jika seluruh persyaratan dipenuhi sejak awal.
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebelumnya telah menyampaikan bahwa pemerintah daerah membuka pintu bagi investor di seluruh sektor.
Namun ia menegaskan bahwa keseriusan dan komitmen menjadi syarat utama.
"Silakan berinvestasi, pintu terbuka. Tapi harus sungguh-sungguh," ungkapnya usai menerima investor Marina Bay di ruang kerjanya.
Bupati memastikan tak akan mempersulit perizinan apapun jika investasi dilakukan sungguh-sungguh.
Tidak hanya sekadar rencana atau wacana. Terlebih rencana yang disampaikan terlalu besar dengan rencana investasi puluhan triliun.
"Saya lebih menghormati investor yang berinvestasi ril ratusan miliar tapi nyata dari pada terlalu besar tapi Omon-omon," pungkasnya.
Terpisah, pihak Marina Bay yang dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan keterangan. (ton)
Editor : Kimda Farida