Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Proses Kasus Ahmad Zaenuri, Kejaksaan Berpeluang Periksa Dewan Lain Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lobar

Hamdani Wathoni • Kamis, 4 Desember 2025 | 08:01 WIB
BERI PENJELASAN: Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana (tengah) didampingi Kasi Pidsus Mardiyono (kiri) dan penyidik pidsus Lalu Moh Rasyidi.
BERI PENJELASAN: Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana (tengah) didampingi Kasi Pidsus Mardiyono (kiri) dan penyidik pidsus Lalu Moh Rasyidi.

LombokPost – Tiga tersangka kasus dugaan koprupsi program pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) di Dinas Sosial Lobar telah ditahan. Ketiganya yakni anggota dewan Ahmad Zaenuri, pihak rekanan Ruspiandi dan terbaru Kabid Dayasos Dinsos Lobar M Zakaki. Sementara satu tersangka lain yakni Kabid Resos Dewi Dahliana masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dengan ditahannya tiga tersangka ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram saat ini fokus pada proses hukum ketiga tersangka agar berkas perkaranya segera dilimpahkan. Sehingga proses sidang bisa segera dilakukan. Namun pihak Kejari Mataram juga tak menampik dalam proses ini, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap beberapa saksi lain dari kalangan anggota dewan.

”Nanti kita lihat seperti apa fakta yang ada,” jelas Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana  kepada Lombok Post usai melakukan penahanan terhadap M Zakaki, Selasa (2/12).

Pengembangan terhadap kasus serupa terhadap anggota dewan yang lain dinilai tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan. Terlebih, ada 100 paket lebih program pokir dengan nilai sekitar Rp 22 miliar yang ada di Dinas Sosial. Dari ratusan paket program pokir itu, 10 paket dari program Ahmad Zaenuri tahun 2024 yang terindikasi fiktif dan dikorupsi. 

”Yang mendesak kan prioritas penyelesaian penanganan ini. ”Nanti kami lihat pendalamannya. Inikan baru kami periksa (satu anggota dewan),” jelasnya. 

Dari pengakuan tersangka Kabid Dayasos M Zakaki sebelum ditahan pihak kejaksaan, dia membenarkan ada belasan anggota dewan yang menitipkan program Pokirnya di Dinas Sosial Lobar tahun 2024 lalu. Program pokir tersebut berupa bantuan pangan, bantuan kendaraan roda tiga, hingga bantuan sarung yang akhirnya menjeratnya.

”Ada belasan dewan yang punya pokir di Dinas Sosial. Bentuknya bervariasi,” akunya.

Namun kepada wartawan, Zakaki masih bersikeras jika tidak ada program pokir yang fiktif. Lantaran saat proses penyaluran, pihaknya telah menjalani prosedur yang ada. ”Ada berita acara serah terima dan SPTJM. Dokumentasi lengkap,” klaimnya.

Sehingga dia sendiri mengaku heran jika kemudian bansos berupa sarung dan mukena yang disalurkan tahun 2024 silam menjelang Lebaran Idul Fitri dianggap fiktif. 

Kini Zakaki sudah ditahan penyidik di Lapas Kelas IIA Lombok Barat bersama dengan Ahmad Zaenuri dan Ruspiandi. Tersisa satu tersangka yang belum dilakukan penahanan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Editor : Akbar Sirinawa
#pokir #DPRD Lombok Barat #Korupsi #Kejari Mataram