Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lahan Diduga Hendak Diserobot, Tujuh Warga Telaga Waru Lapor ke BPN Lombok Barat

M Islamuddin • Kamis, 4 Desember 2025 | 10:20 WIB
Mahnep dan Muslehudin menyampaikan surat laporan ke Kantor BPN Lombok Barat, Senin (1/12).
Mahnep dan Muslehudin menyampaikan surat laporan ke Kantor BPN Lombok Barat, Senin (1/12).

LombokPost – Lahan seluas 4.100 meter persegi milik tujuh warga di Desa Telaga Waru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, diduga menjadi sasaran penyerobotan. 

Dugaan tersebut mencuat usai terpasangnya spanduk pengumuman berlogo BPN Lombok Barat, yang menyebut obyek tanah itu “sedang dimohonkan sertifikat hak milik” atas nama Adnan, dengan luas tercantum 4.100 m².

Spanduk berwarna dasar putih itu bertuliskan pula imbauan bagi pihak yang merasa keberatan untuk menyampaikan sanggahan secara tertulis atau menghubungi kantor BPN Lombok Barat.

Salah seorang pemilik lahan Mahnep mengaku menerima informasi bahwa spanduk itu dipasang oleh enam orang di tembok pembatas tanah milik mereka.

Salah satu di antaranya diduga oknum pegawai BPN Lombok Barat. Aksi pemasangan spanduk tersebut bahkan terekam perangkat CCTV.

“Kami kaget. Tiba-tiba ada spanduk pengumuman dengan logo BPN di atas lahan kami sendiri,” ungkap Mahnep, Rabu (3/12).

Lahan milik tujuh orang warga Telaga Waru, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat dipasangi spanduk pengumuman berlogo BPN Lombok Barat, beberapa hari lalu.
Lahan milik tujuh orang warga Telaga Waru, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat dipasangi spanduk pengumuman berlogo BPN Lombok Barat, beberapa hari lalu.

Menindaklanjuti kejadian itu, tujuh pemilik lahan yang diwakili Mahnep dan Muslehudin, mendatangi Kantor BPN Lombok Barat, Senin (1/12). Mereka mengajukan surat pencegahan pensertifikatan tanah dengan perihal resmi Pencegahan Pensertifikatan di Atas Obyek yang Sudah Memiliki Sertifikat.

Surat tersebut diterima langsung oleh petugas BPN Lombok Barat, Hidayatul, dan dilakukan proses registrasi.

Dalam surat pencegahan itu, warga menegaskan bahwa lahan dimaksud telah mengantongi Sertifikat Hak Milik resmi dengan nomor NIB: 23.01.000001043.0, yang terdaftar di sistem Nomor Induk Bidang (NIB) pada Badan Pertanahan Nasional.

Sertifikat itu atas nama tujuh warga, yakni Mahnep binti Saba'i, Mahdan bin Sukasih, Muslehudin S. bin Sukasih, Ramli bin Sukasih, Abran bin Sukasih, Sapoan Hakim bin Sukasih, dan Syamsul Hakim bin Sukasih.

“Kami sudah punya alas hak. Sertifikat itu terbit atas nama kami bertujuh. Jangan sampai ada sertifikat terbit di atas sertifikat milik orang lain,” tegas Mahnep.

Mereka juga meminta BPN Lombok Barat agar menghentikan proses permohonan sertifikat oleh pihak yang mengatasnamakan Adnan.

“Kami sudah laporkan ke BPN agar tidak menindaklanjuti permohonan penerbitan sertifikat di atas lahan kami,” katanya.

Menurut warga, langkah pencegahan ini ditempuh guna mengantisipasi sengketa administratif yang bisa berujung masalah hukum lebih luas. “Jangan sampai terjadi sertifikat ganda. Itu yang kami cegah sejak awal,” tandasnya.

Sementara itu, pihak BPN Lombok Barat masih dalam upaya konfirmasi mengenai pemasangan pengumuman di atas lahan tersebut.

Editor : Jelo Sangaji
#Lombok Barat #Sengketa Lahan #penyerobotan lahan #BPN Lombok Barat