Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Lobar Ringkus 17 Tersangka dalam Operasi Antik Rinjani 2025, Labuapi–Sekotong Masih Zona Merah

Hamdani Wathoni • Senin, 15 Desember 2025 | 22:01 WIB
DITANGKAP: Sebanyak 17 tersangka kasus narkoba terjaring dalam Operasi Antik Rinjani 2025 Polres Lombok Barat.
DITANGKAP: Sebanyak 17 tersangka kasus narkoba terjaring dalam Operasi Antik Rinjani 2025 Polres Lombok Barat.

LombokPost – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat meringkus belasan tersangka kasus narkoba. Selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025 yang berlangsung 1–14 Desember, Polres Lobar berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dan mengamankan 17 tersangka.

Capaian tersebut menjadi sinyal kuat keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba yang masih marak di sejumlah wilayah. Dari total 17 tersangka, dua orang merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama diincar, sementara 15 lainnya merupakan tersangka non-TO.

Kasatnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Fitrawan Dwi Wardani mengatakan hasil Operasi Antik Rinjani tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jumlah kasus yang kami ungkap meningkat 25 persen, dari sembilan kasus pada 2024 menjadi 12 kasus di 2025. Yang paling menonjol adalah jumlah tersangka, naik 75 persen dari 10 orang menjadi 17 orang," ujar Fitrawan dalam keterangan resminya.

Menurutnya, lonjakan jumlah tersangka yang diamankan mengindikasikan dua hal. Di satu sisi, jaringan peredaran narkotika di Lombok Barat masih cukup masif. Namun di sisi lain, hal itu juga menunjukkan efektivitas strategi penindakan dan pengungkapan yang dilakukan jajarannya.

Dari sisi barang bukti, Satresnarkoba Polres Lombok Barat menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 12,194 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp 2.035.000 yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkoba.

Menariknya, meski jumlah tersangka meningkat tajam, barang bukti sabu justru mengalami penurunan signifikan. Pada Operasi Antik Rinjani 2024, total sabu yang disita mencapai 53,66 gram. Artinya, tahun ini terjadi penurunan sekitar 65 persen.

"Ini menunjukkan pola peredaran yang berubah. Pelaku cenderung menyimpan dan mengedarkan dalam jumlah kecil, tetapi dengan jaringan yang lebih luas,: jelas Fitrawan.

Secara geografis, pengungkapan kasus tersebar di empat kecamatan. Kecamatan Labuapi menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni lima kasus, disusul Sekotong tiga kasus, Lembar dua kasus, dan Kuripan dua kasus.

Dua Target Operasi yang berhasil diamankan masing-masing berinisial R U alias O, 30 tahun, warga Labuapi, serta A S alias B alias R, 20 tahun, warga Sekotong. Keduanya diduga berperan aktif dalam peredaran narkotika di wilayahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Operasi Antik Rinjani, Polres Lombok Barat juga sebelumnya menggelar penggerebekan kampung narkoba pada 30 November 2025. Fitrawan menegaskan kegiatan tersebut merupakan operasi rutin dan tidak termasuk dalam rangkaian Operasi Antik Rinjani.

"Terkait zona merah, wilayahnya masih sama seperti tahun lalu, yakni Kecamatan Labuapi dan Sekotong,” pungkasnya.

Polres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Editor : Marthadi
#Lombok Barat 1 #rinjani #Polres Lobar #2025 #operasi antik #Narkoba