LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 2.712.254. Penetapan ini menjadikan Lombok Barat sebagai daerah dengan UMK terendah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari total 10 kabupaten kota yang ada.
Meski berada di posisi terbawah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lobar Lalu Marthajaya, menegaskan bahwa UMK Lombok Barat mengalami kenaikan. Kemudian dengan daerah lain di Pulau Lombok, selisihnya sangat tipis, hanya berkisar belasan hingga puluhan ribu rupiah.
"Selisihnya tidak jauh. Dengan darah lain di atasnya selisihnya hanya belasan atau puluhan ribu rupiah saja, jadi idak signifikan," ujar Marthajaya.
Berdasarkan data yang diterima Lombok Post, UMK Lombok Tengah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.741.526 berada di atas Lombok Barat. Sementara Lombok Timur sebesar Rp 2.744.628. Artinya, ketiganya masih berada dalam rentang yang hampir sama, yakni di kisaran Rp 2,7 juta.
Sementara itu, UMK tertinggi di NTB ditempati oleh Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp 3.136.468, disusul Kota Mataram Rp 3.019.015. Kabupaten dan kota lainnya berada di rentang Rp 2,75 juta hingga Rp 2,83 juta.
Lalu Marthajaya menjelaskan, penetapan UMK Lobad 2026 dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan berbagai unsur. Mulai dari akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
"Proses pembahasan cukup dinamis. Bahkan bisa dibilang alot, karena masing-masing pihak memiliki pandangan dan kepentingan yang berbeda," jelasnya.
Ia mengungkapkan, perbedaan pandangan paling tajam terjadi antara perwakilan buruh dan pengusaha. Pihak serikat pekerja menginginkan kenaikan upah setinggi mungkin demi menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja. Sementara pengusaha menilai kenaikan harus tetap realistis agar tidak mengganggu kelangsungan usaha.
Sebagai jalan tengah, Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati penggunaan variabel Alpha 0,5 dalam rumus perhitungan UMK, dengan mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS serta kajian akademisi.
"Awalnya dari serikat pekerja mengusulkan Alpha 0,9. Tapi setelah diskusi panjang, disepakati Alpha 0,5. Alhamdulillah kedua belah pihak bisa menerima dan sepakat," ungkapnya.
Dengan formula tersebut, UMK Lombok Barat dipastikan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025, UMK Lombok Barat tercatat stagnan dan berada di angka yang sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), sekitar Rp 2,6 juta.
"Walaupun kenaikannya tidak besar, sekitar Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu dibandingkan skema lain, ini tetap patut disyukuri karena tahun lalu tidak naik sama sekali," kata Marthajaya.
Ia menegaskan, UMK 2026 yang telah ditetapkan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan sektor industri di Lombok Barat. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan.
"Ini keputusan kolektif yang transparan, dengan risalah rapat lengkap. Harapan kami, pengusaha dan pekerja sama-sama menjalankan dengan baik demi iklim usaha dan kesejahteraan tenaga kerja," pungkasnya.
Editor : Marthadi