Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mutasi Pemkab Lombok Barat Pagi Ini, Lima Pejabat Eselon II Bakal Kehilangan Jabatan

Hamdani Wathoni • Rabu, 31 Desember 2025 | 07:13 WIB
Lalu Ahmad Zaini
Lalu Ahmad Zaini

LombokPost - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali melakukan penataan birokrasi. Dalam mutasi dan rolling pejabat yang dijadwalkan berlangsung pagi hari ini (31/12) pukul 09.00 Wita, lima pejabat eselon II dipastikan kehilangan jabatan.

Seiring kebijakan pengurangan dan peleburan organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

"Jumlah OPD di Lombok Barat akan dikurangi dari sebelumnya 38 instansi menjadi 33 instansi," ujar Bupati LAZ, Selasa (30/12).

Pengurangan tersebut dilakukan melalui peleburan lima OPD yang dinilai memiliki irisan tugas dan fungsi. Lima OPD yang dilebur masing-masing adalah Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Keluarga Berencana (DPPAKB), Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

"Peleburan OPD ini tentu berdampak pada struktur organisasi. Lima kepala OPD akan kehilangan jabatan pada instansi lama, namun bukan berarti tidak diberi tugas. Mereka akan ditempatkan pada posisi lain, baik jabatan fungsional maupun struktural sesuai kebutuhan organisasi," ujar LAZ.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi, penguatan kinerja, serta penyesuaian dengan beban kerja dan arah pembangunan daerah. Penataan organisasi juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Selain peleburan OPD, Pemkab Lombok Barat juga akan melakukan pelantikan dan pengisian sejumlah jabatan strategis. Pelantikan pejabat direncanakan berlangsung  31 Desember hari ini. Termasuk salah satu jabatan yang akan diisi bersamaan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang kosong karena mantan Kepala Dinas PUTR Ahad Legiartho sudah pensiun.

Bupati LAZ menegaskan, rolling jabatan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Evaluasi pejabat dilaksanakan setiap enam bulan. Pejabat yang dilantik pada Mei lalu dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan pergeseran atau rotasi jabatan. "Ini murni evaluasi kinerja. Tidak ada unsur lain. Organisasi harus berjalan dinamis," tegasnya.

Bebas Tugaskan Kepala BKDPSDM Jamaluddin

Dalam kesempatan yang sama, LAZ juga mengonfirmasi status Kepala BKDPSDM Lombok Barat Jamaludin. Ia menyatakan Jamaludin telah dibebastugaskan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran aturan. "Yang bersangkutan kini berstatus sebagai staf biasa. Saya bebastugaskan karena ada pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Bupati menekankan pentingnya penegakan sistem dan aturan dalam birokrasi pemerintahan. Menurutnya, organisasi tidak boleh bergantung pada individu tertentu, melainkan harus berjalan berdasarkan sistem yang kuat dan profesional. "Siapa pun yang melanggar aturan pasti ada konsekuensinya. Ini bagian dari pembenahan birokrasi," tandas LAZ.

Langkah penataan ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemkab Lombok Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#pemkab #Lombok Barat #Eselon II #Mutasi