LombokPost – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Setelah melalui proses administrasi yang cukup panjang, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat mengupayakan pembagian SK pengangkatan akan dituntaskan pada bulan Januari ini.
"Kami upayakan insya Allah bulan ini (pembagian SK). Persiapannya sudah mencapai 90 persen," ujar Kepala BKDPSDM Lombok Barat Baiq Mustika Dwi Adni, pekan lalu.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini progres penyelesaian administrasi sudah hampir rampung sepenuhnya.
Baiq Mustika tidak menampik sempat ada sedikit keterlambatan dalam proses ini.
Hal tersebut disebabkan oleh adanya ribuan dokumen yang harus diverifikasi ulang karena status Berkas Tidak Sesuai (BTS).
Masalah administrasi ini mencakup kekurangan kelengkapan data atau kesalahan input yang dilakukan oleh pelamar.
Jumlah berkas yang berstatus BTS tersebut tergolong lumayan besar, yakni berkisar antara 300 hingga 400 berkas.
Namun, Baiq Mustika menegaskan bahwa pihaknya terus bergerak cepat melakukan koordinasi dengan para peserta yang berkasnya bermasalah agar segera disempurnakan.
"Memang kemarin ada beberapa dokumen yang kurang lengkap di bagian BTS itu. Berkasnya tidak sempurna, jadi sedang kita lengkapi. Kita bantu konsultasikan, mana yang kurang atau keliru, itu yang kita lengkapi bersama," jelasnya.
Adapun total PPPK yang tengah diproses SK-nya berjumlah 3.601 orang.
Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai formasi yang dibuka pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik di Gumi Patut Patju.
Dari jumlah tersebut, mayoritas sudah masuk dalam tahap finalisasi.
Baiq Mustika menambahkan, percepatan ini juga merupakan instruksi langsung dari pimpinan daerah.
Bupati Lombok Barat berharap agar para pegawai baru ini bisa segera bekerja dengan kepastian hukum dan hak yang jelas di awal tahun 2026.
"Pak Bupati kemarin minta supaya secepatnya, awal tahun ini sudah beres. Kami di BKD juga sedang mengupayakan secepatnya agar mereka bisa segera bertugas secara resmi," imbuhnya.
Dengan diterimanya SK pada bulan ini, otomatis urusan penggajian bagi PPPK, termasuk mereka yang mengisi formasi paruh waktu, akan mulai diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi awal terkait gaji yang diterima para PPPK paro waktu ini dibeberkan Baiq Mustika sama dengan yang diterima sebelumnya saat berstatus honorer atau non ASN.
"Sementara sama dengan sebelumnya. Tapi kita lihat nanti tergantung kebijakan selanjutnya," jelasnya.
Pihak BKDPSDM mengimbau kepada seluruh calon penerima SK untuk tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi.
"Intinya tinggal sedikit lagi. Kami ingin memastikan saat SK diserahkan, semua data sudah valid dan tidak ada masalah di kemudian hari," pungkas Baiq Mustika.
Editor : Kimda Farida