LombokPost - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu tetap menerima gaji bulan Januari.
Meski hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum sepenuhnya diserahkan. Keterlambatan penerbitan SK tersebut disebabkan masih adanya proses perbaikan dan penyesuaian dokumen administrasi.
"Masih persoalan perbaikan dokumen. Kami upayakan segera. Kami sudah bantu perbaikan dokumen yang tidak sesuai. Karena ada perbedaan tingkat pendidikan. Misalnya di data ijazahnya diploma, tetapi ternyata ijazahnya SMA. Ini yang kami lakukan remapping terlebih dahulu," jelas Kepala BKDPSDM Lombok Barat Baiq Mustika Dwi Adni.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelesaikan perbaikan data yang tidak sesuai, terutama terkait perbedaan tingkat pendidikan dalam dokumen peserta. Menurutnya, proses ini perlu dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Meski demikian, Mustika optimistis penerbitan SK PPPK Paro Waktu dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan progres perbaikan dokumen telah mencapai 99 persen dan tinggal menunggu penyelesaian akhir.
"InsyaAllah bulan ini bisa karena sudah selesai 99 persen. Kami sedang perbaikan dokumen, kalau cepat selesai maka SK akan lebih cepat diserahkan," tambahnya.
Sementara itu, terkait kesejahteraan PPPK Paro Waktu, Pemkab Lombok Barat memastikan tidak ada penundaan pembayaran gaji. Terhitung mulai Januari 2026, anggaran untuk gaji PPPK Paro Waktu telah disiapkan dan dialokasikan.
Kepala BPKAD Lombok Barat Baiq Yenni Satria Ekawati menegaskan pembayaran gaji tetap berjalan meskipun SK belum diterima secara fisik oleh para PPPK. "Betul, anggarannya sudah kami siapkan. Jadi semua ASN, termasuk PPPK Paro Waktu, tetap akan menerima gaji," tegasnya.
Dengan hampir rampungnya proses perbaikan dokumen, Pemkab Lombok Barat menargetkan penyerahan SK PPPK Paro Waktu dapat segera dilakukan dalam bulan ini, sehingga seluruh administrasi kepegawaian dapat berjalan normal.
Editor : Akbar Sirinawa