LombokPost – Ketegasan ditunjukkan jajaran Pemerintah Kecamatan Batulayar bersama Satpol PP Kabupaten Lombok Barat. Sebanyak empat gerai swalayan modern di wilayah wisata Batulayar terpaksa dipasang label segel penertiban.
Langkah ini diambil setelah pihak pengelola dinilai mengabaikan teguran terkait kelengkapan izin operasional dan indikasi pelanggaran penjualan minuman beralkohol (Miras).
"Kami berbicara soal izin operasional swalayan. Dari enam itu, empat belum mengantongi izin. Padahal sudah ada teguran satu, dua, hingga tiga dari Satpol PP, tapi mereka tetap buka," jelas Camat Batulayar M Subayin kepada Lombok Post.
Akhirnya pekan lalu Pemerintah Kecamatan turun bersama Satpol PP untuk melakukan penutupan dan pemasangan label penyegelan. M Subayin mengungkapkan, dari total enam gerai M Mart yang beroperasi di wilayahnya, hanya dua gerai yang sejauh ini mengantongi izin operasional resmi. Sementara empat lainnya nekat beroperasi meski belum memiliki legalitas yang lengkap.
Ironisnya, pascapenyegelan tersebut, pihak pengelola diduga melakukan aksi kucing-kucingan dengan petugas. Subayin menyebutkan, sehari setelah penyegelan, ia menerima laporan bahwa gerai tersebut kembali nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
"Besoknya saya dapat laporan dari warga kalau mereka buka lagi. Saya langsung lapor lagi ke Satpol PP agar turun kembali. Kita seperti main kucing-kucingan. Tidak mungkin kan petugas kita minta berjaga di sana 24 jam penuh," cetusnya dengan nada kecewa.
Selain persoalan izin operasional swalayan, keberadaan M Mart juga disorot tajam terkait perizinan penjualan minuman beralkohol (Minol). Berdasarkan aturan yang berlaku, penjualan minol di kawasan tersebut mensyaratkan adanya fasilitas restoran. Namun, di lapangan, pihak swalayan diduga mencoba menyiasati aturan ini dengan cara yang kreatif namun melanggar ketentuan.
Hal senada diungkapkan Anggota LSM Kasta NTB, Topan. Ia membeberkan hasil konfirmasinya dengan Dinas Perizinan terkait modus "restoran dadakan" yang digunakan pihak pengelola.
"Mereka mencoba mengakali aturan. Syarat menjual minol itu harus ada restoran, nah mereka menaruh kursi-kursi di depan gerai seolah-olah itu restoran," bebernya.
Dinas Perizinan sudah tegas, selama minuman beralkohol itu belum dikeluarkan dari rak-rak mereka, izin operasional swalayannya tidak akan dikeluarkan
Menurut Topan, ketidaktundukan pengusaha terhadap aturan daerah ini harus menjadi catatan serius bagi pemerintah dalam menerbitkan izin di masa depan. Ia mendukung langkah Pemkab Lobar untuk menyetop seluruh proses perizinan jika pihak M Mart tidak segera membersihkan gerainya dari penjualan minol yang tidak sesuai peruntukan.
"Izin restoran dan swalayan itu berbeda. Jangan sampai kursi di teras dijadikan alasan untuk melegalkan penjualan miras. Aturannya jelas, keluarkan dulu minolnya, baru bicara izin swalayan," pintanya.
Kasatpol PP Lobar I Ketut Rauh memastikan penyegelan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Empat ritel M Mart tersebut ditutup karena tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pertokoan. "Kami sudah bersurat dan mereka juga sudah buat pernyataan kalau dia memang tidak punyan izin penyelenggaraan," beber Rauh, sapaannya.
Setelah diberikan teguran beberapa kali dan tidak diindahkan, maka dilakukan penggembokan. "Sudah kami gembok dan katanya sedang mengurus izin," ungkapnya.
Pihak manajemen M Mart yang berupaya dikonfirmasi Lombok Post belum memberikan keterangan terkait penyegelan dan dugaan pelanggaran izin tersebut. (ton)
Editor : Jelo Sangaji