Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bangunan Permanen Disinyalir Berada di Sempadan Pantai Tanjung Bias, Kades Senteluk Minta Ketegasan Pemerintah Lakukan Penertiban ​

Hamdani Wathoni • Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:29 WIB
TERTIBKAN ATURAN: Pemerintah Kecamatan Batulayar rapat koordinasi membahas penertiban sempadan pantai.
TERTIBKAN ATURAN: Pemerintah Kecamatan Batulayar rapat koordinasi membahas penertiban sempadan pantai.

LombokPost – Keberadaan bangunan permanen yang ada di kawasan wisata Pantai Tanjung Bias, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, kembali memicu persoalan.

Kepala Desa Senteluk Muzni membeberkan dugaan pelanggaran izin dan pemanfaatan sempadan pantai yang dinilai menabrak aturan pemerintah.

"Kalau kita merujuk pada Peraturan Pemerintah, lokasi tersebut sama sekali tidak boleh dibangun konstruksi permanen. Kawasan itu termasuk sempadan pantai yang merupakan hak publik," ujar Muzni.

Muzni menegaskan, secara regulasi, area sejauh 30 meter dari titik pasang air laut tertinggi merupakan kawasan sempadan pantai yang harus bebas dari bangunan permanen.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga akses publik dan kelestarian ekosistem pesisir.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pembangunan yang terus berjalan, salah satunya di kawasan Tanjung Bias 2.

​​Ia juga menyoroti klaim kepemilikan lahan oleh oknum tertentu yang disebut-sebut mengantongi sertifikat di area tersebut.

"Katanya sih ada sertifikat," cetusnya. Namun menurut Muzni, keabsahan dokumen tersebut patut dipertanyakan karena lokasinya jelas berada dalam zona lindung pantai. Ia khawatir, jika hal ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, akan menjadi preseden buruk bagi penataan kawasan wisata di Lombok Barat. ​

Muzni berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui instansi terkait segera melakukan penertiban secara menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya konsistensi aturan agar tidak muncul kecemburuan sosial di tengah masyarakat. ​

"Harapan kami, pemerintah yang berwenang segera mengambil tindakan untuk menertibkan bangunan-bangunan ini. Jangan sampai masyarakat luas akhirnya ikut-ikutan membangun karena merasa ada pembiaran," pintanya.

Camat Batulayar M Subayin mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun permohonan izin yang masuk ke meja kerjanya terkait pembangunan di area tersebut.

​"Jangankan perizinannya, permohonannya saja sampai sekarang belum ada," tegas Subayin kepada Lombok Post.

Akibat ketiadaan dokumen resmi tersebut, pihak kecamatan bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) telah melayangkan surat teguran pertama sejak minggu lalu.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), jika teguran pertama hingga ketiga yang masing-masing berdurasi tujuh hari tidak diindahkan, maka penanganan akan dilimpahkan sepenuhnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). ​

Subayin juga menekankan pentingnya penetapan batas sempadan pantai yang jelas agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat.

Ia mengusulkan pemasangan plang permanen di sepanjang pesisir, mulai dari perbatasan Kota Mataram hingga Lombok Utara, untuk menandai area publik yang harus bebas dari bangunan. ​

"Kami ingin menyelamatkan area publik ini agar masyarakat tetap punya akses ke pantai tanpa terhalang bangunan permanen. Setelah teguran ketiga, kami bersama desa dan Pol PP akan minta bongkar total jika tetap membandel," pungkasnya.

Editor : Kimda Farida
#polemik #Lahan #Senteluk #Batulayar #Tanjung Bias