Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gaji PPPK Paro Waktu Lobar Dipatok Rp 760 Ribu Per Bulan, BKPSDM Sebut Menyesuaikan Kemampuan Daerah ​

Hamdani Wathoni • Senin, 2 Februari 2026 | 08:47 WIB
DAPAT KEPASTIAN: Sejumlah PPPK Paro Waktu saat menerima SK pekan lalu.
DAPAT KEPASTIAN: Sejumlah PPPK Paro Waktu saat menerima SK pekan lalu.

LombokPost - Besaran honorarium bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) banyak jadi pertanyaan.

Pemerintah daerah memutuskan untuk menetapkan standar gaji sebesar Rp 760 ribu per bulan bagi para pegawai yang masuk dalam kategori ini.

"Belum ada kenaikan, kita mengambil jalan tengah dengan standar Rp 760 ribu. Angka ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah kita saat ini," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lobar Baiq Mustika Dwi Adni. ​

Dia menjelaskan, angka tersebut diambil berdasarkan rata-rata upah minimum yang selama ini diterima oleh tenaga honorer atau jasa penunjang (Japunjang). ​​Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan matang mengenai postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, status paro waktu secara otomatis memberikan fleksibilitas dalam jam kerja. Namun di sisi lain, daerah juga memiliki keterbatasan ruang fiskal untuk menyamakan gaji mereka dengan PPPK Penuh Waktu.

​Meskipun angka ini dinilai masih jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK), pihak BKPSDM menegaskan bahwa status sebagai PPPK memberikan kepastian hukum dan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya. Ia berharap para pegawai dapat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang melakukan efisiensi di berbagai lini. ​

"Prioritas kami adalah memastikan seluruh tenaga non-ASN masuk dalam sistem terlebih dahulu agar posisi mereka aman secara regulasi," imbuhnya.

​Terkait teknis pembayaran, Baiq Mustika menyebutkan bahwa gaji tersebut akan mulai diakumulasikan sesuai dengan tanggal mulai tugas (TMT) yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) masing-masing.

BKPSDM juga akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala administratif. ​Pemerintah daerah berjanji akan terus melakukan evaluasi terhadap skema kesejahteraan pegawai seiring dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang.

Untuk saat ini, para PPPK Paro Waktu diminta tetap fokus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini juga menanggapi permintaan sejumlah PPPK Paro waktu terkait kenaikan gaji. "Saat ini masih sama sesuai yang honor. Namun kalau kita kerja keras dan menghasilkan (PAD) pasti kita sesuaikan," jelasnya.

Begitu juga ketika ada mandatori dari pusat, terkait kenaikan gaji PPPK paro waktu, Bupati LAZ memastikan pasti akan melaksanakan. "Yang terpenting saat ini kita syukuri apa yang ada, bekerja keras, karena PPPK ini kan akan kita evaluasi setiap tahun untuk memastikan siapa yang benar-benar bekerja," tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#PPPK #Lombok Barat #paro waktu #gaji #NTB