
LombokPost – DPRD Lombok Utara mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis.
Raperda tersebut untuk mendukung tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi daerah.
Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Daerah.
Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah menjelaskan, proses pembahasan diawali setelah DPRD menerima surat usulan dari Bupati pada 25 Mei 2026.
Selanjutnya, DPRD melakukan rapat pimpinan bersama alat kelengkapan dewan (AKD) sebelum menjadwalkan pembahasan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Mulai Kamis (4/6) pemerintah daerah telah menyampaikan penjelasan melalui rapat paripurna. Kemudian Jumat (5/6) sudah ditanggapi secara umum oleh fraksi-fraksi dan rata-rata menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan,” ujar Hakamah.
Tahapan berikutnya, DPRD akan menggelar paripurna pada Senin (8/6). Agendanya mendengarkan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi.
Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Menurut Hakamah, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi salah satu regulasi penting.
Sebab akan menjadi payung hukum dalam penyaluran bantuan sosial dan berbagai subsidi pemerintah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




