Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kartu BPJS Kesehatan Warga Dinonaktifkan Pemerintah Pusat, Bupati LAZ Ingatan Puskesmas dan Rumah Sakit Tetap Layani Warga Lobar

Hamdani Wathoni • Minggu, 15 Februari 2026 | 23:45 WIB
Lalu Ahmad Zaini
Lalu Ahmad Zaini

LombokPost - Kebijakan pemerintah pusat menonaktifkan jutaan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara serentak memicu persoalan di tingkat daerah. Di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), ribuan warga dilaporkan terkejut saat mendapati kartu BPJS mereka tidak lagi aktif ketika hendak berobat. ​

Kepala Dinas Sosial Lobar Arief Suryawirawan mengungkapkan, penonaktifan ini merupakan bagian dari validasi data besar-besaran yang dilakukan pusat melalui sistem DTKS dan evaluasi perbankan. Mirisnya, banyak warga kurang mampu yang justru tercoret karena indikasi penyalahgunaan dana bantuan. ​

"Ada yang terdeteksi rekeningnya dipakai judi online. Karena sistem di pusat (PPATK) membaca aktivitas transaksi tersebut, mereka langsung dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Selain itu, ada juga data warga yang terindikasi sudah meninggal dunia, hingga oknum ASN, TNI, dan Polri yang masih masuk dalam daftar PBI," ujar Arief saat dikonfirmasi Lombok Post, Jumat (13/2).

​Arief mengakui cara pusat melakukan pukul rata dalam validasi ini memang ekstrem dan menyebabkan kepanikan di bawah. Namun, Pemkab Lobar memastikan tidak akan tinggal diam melihat warganya kesulitan mendapatkan akses kesehatan. ​

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menegaskan komitmennya, tidak boleh ada warga Lombok Barat yang telantar saat sakit. Pemkab telah menyiapkan skema jaring pengaman melalui anggaran daerah atau yang dikenal dengan skema UHC (Universal Health Coverage) APBD. ​

"Prinsipnya, tidak boleh ada warga yang sakit tidak dilayani. Jika kepesertaan PBI pusat mereka mati, Pemda siap meng-take over lewat skema bantuan daerah. Kita akan sisir kembali data desil 1 dan desil 2 agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan menjadi wajib bagi pemerintah untuk hadir," tegas LAZ. ​

Mengingat proses reaktivasi BPJS PBI pusat membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan, warga yang dalam kondisi darurat dapat langsung melapor ke Puskesmas atau rumah sakit untuk diproses melalui jaring pengaman daerah.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama kami, tegasnya. Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram Noerasydin menyebutkan, di Kabupaten Lombok Barat terdapat 46.926 jiwa yang dinonaktifkan.

Sementara di Kota Mataram sebanyak 9.357 jiwa dan di Kabupaten Lombok Utara 10.090 jiwa. "Ini yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kemensos Nomor 3 Tahun 2026," jelas Noer. Ia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak terlibat dalam proses pendataan maupun pengusulan penonaktifan.

BPJS hanya menerima data dari pemerintah pusat untuk kemudian diaktifkan atau dinonaktifkan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Dalam proses pendataan dan pengusulan, kami tidak terlibat. Kami menerima data dari Kementerian Sosial," tegasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta fasilitas kesehatan (faskes). Tujuannya agar tidak ada peserta yang ditolak saat membutuhkan layanan kesehatan hanya karena status kepesertaan nonaktif.

BPJS juga membentuk tim koordinasi di setiap kabupaten/kota untuk mempercepat proses reaktivasi. Dengan sistem yang kini diterapkan, reaktivasi bisa dilakukan dalam waktu satu hari. "Sekarang secara teknis satu hari sudah bisa direaktivasi kembali, terutama untuk yang sedang sakit kronis dan membutuhkan pelayanan," ujar Noer.

Baca Juga: Kuatkan Kecintaan pada Daerah, Bupati LAZ Gembleng Pejabat Lombok Barat di Korem 162/WB

Untuk peserta PBI JK yang sedang dirawat atau membutuhkan layanan medis, cukup melampirkan surat keterangan sakit atau rujukan dari fasilitas kesehatan. Selanjutnya, petugas Pemberi Pelayanan Peserta (PPP) di faskes akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan agar status kepesertaan dapat aktif di hari yang sama.

Dalam beberapa hari terakhir, tercatat sudah ada lima hingga enam pasien yang berhasil direaktivasi dan kembali mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, secara nasional terdapat sekitar 106 ribu jiwa yang telah diaktifkan kembali. Mereka diprioritaskan karena menderita penyakit kronis dan katastropik yang berisiko tinggi apabila tidak mendapatkan pelayanan meski hanya satu hari

Kabar baiknya, pemerintah daerah di Lombok Barat, Kota Mataram, dan Lombok Utara menyatakan siap membekingi peserta terdampak melalui skema PBI yang dibiayai APBD (PBI-D), terutama untuk kasus yang mendesak. Ketiga daerah tersebut juga telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga memungkinkan aktivasi di hari yang sama. 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Bupati LAZ #Lombok Barat #Kesehatan #PBI APBN #BPJS Kesehatan