Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Lobar Tangkap Pengedar Sabu di Sandik Batulayar, Belasan Poket Siap Edar Disita

Hamdani Wathoni • Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:50 WIB

DISITA: Barang bukti narkoba jenis sabu disita aparat Polres Lobar dari pengedar saat operasi di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.
DISITA: Barang bukti narkoba jenis sabu disita aparat Polres Lobar dari pengedar saat operasi di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

LombokPost - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat (Lobar) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Batulayar.

Dalam sebuah operasi yang dilakukan di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, petugas berhasil mengamankan terduga pengedar beserta belasan poket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan ke masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang diduga kuat kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut," jelas Kasat Narkoba Iptu Fitrawan Dwi Wardani, Jumat (27/2).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kasat Narkoba Polres Loar langsung melakukan penyelidikan memastikan identitas serta pergerakan target.

"Tepat pada hari Sabtu (14/2/2026), sekitar pukul 16.00 Wita, tim bergerak cepat melakukan penyergapan setelah memastikan informasi akurat," jelasnya.

Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AZ alias B, 29 tahun, dan MR alias R, 26 tahun yang diduga sedang bersiap melakukan transaksi jual beli narkotika.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dari warga setempat, tim menemukan barang bukti yang cukup signifikan di bawah penguasaan terduga pelaku," ungkap Iptu Fitrawan.

Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan saksi dari unsur kepolisian. Dari hasil pemeriksaan di tempat, polisi menemukan 14 potongan pipet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 7,54 gram.

Serta sebuah alat hisap (bong) yang masih berisi sisa sabu seberat 1,83 gram.

Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 9,37 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AZ alias B mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang rekan berinisial D yang berdomisili di wilayah yang sama.

AZ alias B ditengarai berperan sebagai kaki tangan atau anak buah dari pelaku D dalam mendistribusikan sabu kepada para pembeli yang memesan melalui sambungan telepon.

Kemudian tersangka AZ yang akan mengantarkan atau menyerahkan pesanan tersebut kepada pembeli.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain yang disebutkan oleh tersangka," tambah Iptu Fitrawan. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya korek api gas yang sudah dimodifikasi dengan jarum sumbu. Juga gunting kecil, dua unit telepon genggam merk Redmi dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara pada Februari 2026, penyidik menetapkan AZ alias B sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi penyesuaian pidana terbaru tahun 2026.

Tersangka terancam hukuman berat atas perannya dalam permufakatan jahat memiliki dan menguasai narkotika golongan I. Sementara itu, terhadap rekan tersangka berinisial MR alias R, pihak kepolisian mengambil langkah berbeda berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.

"Untuk saudara MR, setelah dilakukan penyidikan mendalam, yang bersangkutan tidak terbukti memenuhi unsur pidana dalam pokok perkara pengedaran yang dilakukan oleh tersangka AZ. Oleh karena itu, statusnya ditetapkan sebagai saksi," paparnya.

Namun, karena hasil uji urine menunjukkan positif mengandung Metamfetamina, kami mengambil langkah restoratif dengan menyerahkannya ke BNNP NTB untuk menjalani proses rehabilitasi," jelas Kasat Resnarkoba menutup keterangannya. 

Editor : Kimda Farida
#tertangkap #Lombok Barat #Batulayar #sindikat #Narkoba