Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Desa Jagaraga Dikepung Kafe Ilegal

Hamdani Wathoni • Sabtu, 11 April 2026 | 13:53 WIB
MUNCUL LAGI: Sejumlah kafe ilegal di wilayah Desa Jagaraga saat ditertibkan beberapa waktu lalu. (TONI/LOMBOK POST)
MUNCUL LAGI: Sejumlah kafe ilegal di wilayah Desa Jagaraga saat ditertibkan beberapa waktu lalu. (TONI/LOMBOK POST)

LombokPost - Keberadaan kafe-kafe ilegal yang menyuguhkan hiburan malam di wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lobar, kembali meresahkan warga.

Meski sempat dilakukan penutupan oleh Satpol PP, aktivitas hiburan malam tersebut kini kembali menggeliat, bahkan jumlahnya justru bertambah.

”Upaya penegakan sudah dilaksanakan, pengawasan juga ada, tapi penindakan yang tegas itu yang belum optimal,” ujar Kades Jagaraga M Hasyim.

 Baca Juga: Polisi Razia Kafe Tuak di Suranadi

Ia menyebutkan bahwa upaya pemdes dalam menanggapi aspirasi masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan keadaan ini sudah maksimal.

Namun, ia menilai penegakan perda dari pemerintah tingkat kabupaten masih kurang tegas.

Hasyim memaparkan data mengejutkan terkait pertumbuhan kafe di wilayahnya. Alih-alih berkurang pasca-operasi penertiban, jumlah kafe di Jagaraga justru merangkak naik.

 Baca Juga: Jaringan Sabu Dibongkar di Lombok Barat! Dua Pengedar Dicokok, Sindikat Pasok Kafe Tuak Terungkap!

 ”Awalnya ada 13 titik, sekarang malah jadi 15 kafe. Bukannya berkurang, malah tambah banyak,” keluhnya.

​Kondisi ini menempatkan pemdes pada posisi yang dilematis.

Di satu sisi, masyarakat menuntut ketegasan, namun di sisi lain, Hasyim merasa seperti dibenturkan langsung dengan para pelaku usaha hiburan tersebut tanpa dukungan penindakan yang kuat dari otoritas di atasnya.

Baca Juga: Ketut Rauh, Nakhoda Baru Satpol PP Lobar, Prioritas Utama: Sikat Kafe Tuak dan Vila Ilegal

​Sebagai langkah terakhir, Pemdes Jagaraga sempat menginisiasi pembuatan poskamling dan pemasangan portal di akses jalan tertentu untuk membatasi aktivitas pengunjung kafe.

Namun, langkah tersebut terbentur aturan perundang-undangan yang melarang penutupan jalan umum secara sepihak.

​Hasyim pun mengetuk pintu hati pemerintah kabupaten dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya mengeluh, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban.

Pemdes tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa sinergi yang nyata dari pemkab dan partisipasi Masyarakat.

Kapala Satpol PP Lobar I Ketut Rauh mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas menyikapi persoalan ini. Menyusup upaya yang dilakukan sebelumnya ternyata tidak memberi efek jera.

”Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Setelah 17 April, kami akan segel semuanya. Ketika segel itu dibuka, itu sudah menjadi ranahnya pihak kepolisian,” tegasnya. (ton/r8)

Editor : Redaksi
#ilegal #Jagaraga #pengunjung #suranadi #Kafe Tuak