LombokPost – Aksi pencurian yang menimpa seorang wisatawan mancanegara kembali terjadi di wilayah Lombok Barat.
Kali ini, korban adalah Harvey Michael Roger Gill (22), turis asal Skotlandia yang tengah melakukan perjalanan wisata lintas pulau dari Bali menuju Lombok.
Insiden tersebut terjadi di kawasan sepi Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, pada Minggu dini hari (5/4).
Baca Juga: Polres Lobar Tangkap Pengedar Sabu di Sandik Batulayar, Belasan Poket Siap Edar Disita
"Peristiwa bermula saat korban tiba di Pelabuhan Lembar dan melanjutkan perjalanan menuju kawasan wisata Sekotong menggunakan sepeda motor sewaan," jelas Kapolres Lombok Barat melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah, Senin (13/4).
Sekitar pukul 02.00 WITA, korban memutuskan beristirahat di pinggir jalan Dusun Bango karena kelelahan.
Ia mendirikan tenda sederhana dan tertidur dengan tas ransel dijadikan bantal, sementara sepeda motor diparkir di dekatnya.
Namun nahas, sekitar pukul 04.00 WITA, korban terbangun dan mendapati sepeda motor serta tas miliknya telah hilang.
Pelaku diduga beraksi saat korban terlelap, tanpa menimbulkan suara yang mencurigakan.
Ipda Abdullah menjelaskan, korban mengalami kerugian cukup besar, diperkirakan mencapai Rp 142 juta.
Baca Juga: Polres Lobar Tetapkan Erlina Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
"Barang yang hilang antara lain sepeda motor Honda Vario 160, kamera, drone, paspor, uang tunai, dan sejumlah barang elektronik lainnya," ungkapnya.
Menerima laporan tersebut, Tim Jatanras bersama Polsek Sekotong langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi adanya sepeda motor dengan ciri-ciri milik korban yang hendak digadaikan di wilayah Sekotong.
Penelusuran kemudian mengarah ke Desa Bungkate, Lombok Tengah. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang menguasai sepeda motor korban.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motor tersebut diperoleh melalui sistem gadai dari tersangka SU (38), warga Pringgarata.
Transaksi tersebut melibatkan perantara berinisial AM dan S. SU sendiri diketahui menerima motor dari seorang pria berinisial E yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
Motor tersebut kemudian digadaikan berulang kali untuk mendapatkan keuntungan.
"SU menerima gadai dari E seharga Rp 6,5 juta, lalu kembali digadaikan ke BA seharga Rp 7 juta melalui perantara," jelas Abdullah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, STNK, kunci keyless, serta uang tunai hasil transaksi.
Saat ini, aparat kepolisian masih memburu pelaku utama berinisial E yang diduga sebagai eksekutor pencurian. Sementara itu, SU dan pihak terkait lainnya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan agar lebih berhati-hati saat beristirahat di lokasi sepi, terutama saat melakukan perjalanan jarak jauh di malam hari. (ton/r2)
Editor : Redaksi