MEMPRIHATINKAN: Inaq Reme tinggal seorang diri. Namanya tak masuk DTSEN hingga sempat dianggal sudah meninggal dunia di status KTP. (TONI/LOMBOK POST)LombokPost - Inaq Reme, seorang lansia berusia sekitar 80 tahun yang hidup sebatang kara, harus menerima kenyataan pahit.
Nama warga Dusun Mapak Reong, Desa Kuranji Dalang ini terhapus dari daftar penduduk hidup dan tak tersentuh bantuan sosial pemerintah pusat karena belum masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
”Saya speechless. Setiap amanah yang kita emban pasti ada pertanggungjawabannya. Ini beban moral bagi kami,” ujar anggota DPRD Lobar Syamsuriansah saat turun melihat langsung keadaan Inaq Reme, Selasa (14/4).
Baca Juga: Sasar 1.200 Lansia dan Disabilitas, Pemkot Bima Mulai Salurkan PKH Daerah
Inaq Reme tinggal seorang diri di gubuk yang tak layak huni. Dia tak punya anak atau suami.
Dia hidup sendirian hanya dari belas kasih cucu dari saudaranya. Sebenarnya, ia diajak tinggal di rumah cucu dari saudaranya.
Namun Inaq Reme memilih tinggal di gubuk reot yang dibangun dari kayu dan bambu seadanya.
Baca Juga: Menengok Para Lansia di Panti Jompo Mandalika saat Momentum Kemenangan Tiba
Ironisnya, saat dilakukan pengecekan data kependudukan, status Inaq Reme di KTP justru tertulis telah meninggal dunia. Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap kinerja OPD di Lobar.
Doktor Syam, sapaannya mendesak agar pemerintah tidak hanya duduk di belakang meja menunggu laporan, tetapi aktif menyisir warga miskin ekstrem yang tercecer dari sistem.
”Jangan hanya melayani masyarakat di kantor, tapi turunlah ke lapangan. Apalagi ini menyangkut kesejahteraan sosial dan kesehatan,” tegasnya.
Baca Juga: Yayasan Insan Peduli Umat Santuni Anak Yatim dan Lansia di Pujut, Ratusan Warga Hadir
Ia berharap di usia Lobar yang ke-68 ini, pemerataan pembangunan tidak hanya menyasar fisik semata, melainkan juga pembangunan SDM dan ekonomi sosial yang menyentuh lapisan terbawah.
Kadus Mapak Reong H Jumiri membenarkan carut-marut administrasi yang menimpa warganya tersebut. Menurutnya, status meninggal dunia itu baru diketahui saat dilakukan pendataan penduduk melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDS) pada pemilu lalu.
”Setelah kami tahu statusnya meninggal di pendataaan KTP, kami langsung lapor ke dinas. Alhamdulillah, sekarang identitasnya sudah aktif kembali,” jelas H Jumiri.
Namun, urusan tidak selesai di sana. Meski KTP sudah aktif, Inaq Reme belum bisa masuk ke dalam DTSEN. Akibatnya, bantuan rutin seperti PKH atau BPNT tidak pernah mampir ke tangannya.
Selama ini, Inaq Reme hanya mengandalkan BLT dana desa yang jumlahnya sangat terbatas.
”Kami sudah sampaikan ke pendamping PKH, baik yang lama maupun yang baru. Tapi katanya harus menunggu pendataan baru dari BPS tahun 2026 nanti,” keluh Jumiri.
Koordinator PKH Kecamatan Labuapi Fergi Erlan Putra Laksana, mengakui adanya kendala teknis dalam memasukkan data Inaq Reme ke sistem nasional. Ia menyebut KK tunggal Inaq Reme memang memerlukan penanganan khusus.
”Ke depannya kami akan koordinasi dengan BPS selaku pemilik data. Inaq Reme ini sangat layak masuk Desil 1 atau kategori miskin ekstrem,” ungkap Fergi.
Dampak tidak masuknya seseorang ke dalam DTKS memang fatal. Pasalnya, DTKS merupakan gerbang utama bagi segala jenis bantuan sosial dari kementerian.
Fergi berjanji akan mengawal proses pengusulan melalui mekanisme desa ke kabupaten hingga ke tingkat pusat agar Inaq Reme segera mendapatkan haknya sebagai warga negara. (ton/r8)
Editor : Redaksi