LombokPost - Teka-teki jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lobar terjawab.
Sebanyak 77 desa dipastikan menggelar pemungutan suara pada Desember 2026 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar Mahnan menyatakan regulasi pusat sudah rampung.
Baca Juga: Kades Langko Terjerat Kasus Tipilu, Dinas PMD Lobar Tunggu Putusan Pengadilan Inkrah
Hal ini menyusul terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 pada 27 Maret lalu. ”Aturan teknis sudah tuntas. PP ini juga mengatur mekanisme calon tunggal pasca revisi UU Desa,” ujar Mahnan, Rabu (22/4).
Sesuai aturan, masa jabatan 77 Kades di Lobar berakhir pada 6 Februari 2027. Panitia Pilkades wajib terbentuk enam bulan sebelum masa jabatan usai.
Dinas PMD berencana memulai tahapan awal pada Agustus atau September 2026.
Baca Juga: AKAD Lobar Respons Aturan PPPK Paro Waktu yang Jadi Perangkat Desa, Sindir Pejabat Pusat
Puncaknya, hari pencoblosan ditetapkan pada Desember 2026. Seluruh tahapan ditargetkan tuntas pada Februari 2027.
Dari total 119 desa di Lobar, 77 desa masuk gelombang pertama. Sisanya, 42 desa akan menyusul pada gelombang berikutnya.
Sesuai regulasi, Pilkades serentak maksimal digelar empat kali dalam periode delapan tahun.
Baca Juga: Jalan Penghubung Desa di Dopang Nyaris Putus, PUPRPKP Lobar Mulai Hitung Anggaran Perbaikan
Selain Pilkades, Dinas PMD tengah menyiapkan pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tercatat ada 314 anggota BPD dari 38 desa yang masa jabatannya berakhir 30 April ini.
”Kami sudah lapor ke bupati. Saat ini sedang proses persiapan peresmian dan pengambilan sumpah jabatan kembali bagi mereka,” pungkas Mahnan. (ton/r8)
Editor : Redaksi