LombokPost - Sebanyak 314 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lombok Barat resmi dikukuhkan kembali. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, Kamis (30/4).
Ratusan anggota BPD ini berasal dari 38 desa. Langkah ini merupakan tindak lanjut perubahan regulasi pusat. Masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dua tahun. Hal ini berdampak otomatis pada masa bakti anggota BPD.
”Mereka terpilih dua tahun lalu. Karena jabatan kades bertambah, maka anggota BPD ini dikukuhkan kembali sekarang,” terang Kepala Dinas PMD Lobar Mahnan.
Seharusnya, masa jabatan kades di 38 desa tersebut berakhir pada 2024. Namun, aturan baru memberi tambahan waktu dua tahun. Sebelum dikukuhkan, Dinas PMD telah melakukan verifikasi faktual di tingkat desa.
Verifikasi menyasar anggota yang meninggal dunia atau melanggar regulasi. Salah satunya terkait larangan rangkap jabatan.
”Ada anggota BPD yang sudah lulus menjadi PPPK. Aturan melarang itu, jadi mereka langsung diganti,” tegas Mahnan.
Setelah pengukuhan ini, agenda besar sudah menanti. Dinas PMD menjadwalkan pemilihan anggota BPD di 74 desa lainnya secara serentak pada Juli mendatang.
Rinciannya, 45 desa berakhir masa jabatannya pada Oktober. Sebanyak 25 desa berakhir di November, dan 4 desa di Januari tahun depan.
Baca Juga: Dunia Digital seperti Pisau Bermata Dua, Bentengi Masyarakat dengan Literasi dan Edukasi digital
Pemilihan digelar Juli agar tidak bentrok dengan tahapan lain. Sebab, pada Agustus hingga September, panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mulai dibentuk. ”Supaya tidak beririsan. Panitia Pilkades nantinya disiapkan oleh anggota BPD yang lama,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida