LombokPost - Manajemen PT Putra Master mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas di atas armada kapal mereka.
Tak tanggung-tanggung, oknum yang terbukti melanggar aturan tersebut langsung diturunkan dari operasional kapal.
”Kejadian kemarin itu benar-benar di luar dugaan saya sebagai pimpinan cabang. Kami dari perusahaan tidak ada kebijakan atau peraturan terkait pungli di atas kapal. Itu murni oknum yang melakukan,” tegas Kepala Cabang PT Putra Master Fati Masrah Dato kepada Lombok Post, Senin (4/5).
Dia menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kebijakan perusahaan.
Menurutnya, perusahaan selama ini tidak pernah membenarkan atau mengeluarkan kebijakan yang melegalkan pungutan tambahan di luar manifest resmi kepada penumpang maupun pengguna jasa.
Fati mengungkapkan, pihak manajemen merasa sangat dirugikan dengan adanya insiden ini.
Selain mencoreng nama baik perusahaan, kegaduhan tersebut juga mengganggu kenyamanan para pengguna jasa penyeberangan yang selama ini menjadi prioritas utama PT Putra Master.
Baca Juga: Terkait Pungli Sewa Kasur di atas Kapal, Gapasdap Lembar Pastikan Fasilitas Kapal Melekat di Tiket
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen menjaga integritas layanan, PT Putra Master telah memberikan sanksi administratif dan operasional yang berat.
”Oknum tersebut sudah kami turunkan dan kami off-kan dari atas kapal. Kami tidak memberikan toleransi bagi siapa pun yang merusak sistem yang sudah ada,” imbuhnya.
Tak hanya kepada oknum pelaku, tindakan tegas juga menyasar jajaran kru kapal lainnya.
Nakhoda kapal yang bertugas saat kejadian juga telah dimintai keterangan dan wajib membuat surat pernyataan.
Pihak perusahaan memberikan teguran keras dan peringatan terakhir kepada nakhoda serta seluruh ABK.
”Ada teguran keras atau peringatan keras untuk nakhoda dan semua ABK. Jika kejadian serupa terulang kembali di atas kapal, sanksinya jelas, mereka akan diberhentikan atau diturunkan dari kapal,” tegasnya.
Langkah preventif ini, merupakan bagian dari komitmen bersama antara seluruh operator kapal, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), serta PT ASDP Indonesia Ferry.
Sejak awal, seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan telah sepakat untuk memberantas praktik pungli dalam bentuk apa pun.
Bahkan komitmen tersebut ditandai dengan penandatangan bersama oleh semua pihak terkait jika layanan publik di atas kapal tidak dibebankan biaya. Mulai dari ruang penumpang hingga tempat parkir.
Sehingga ketika ada oknum yang melakukan pungutan, hal itu ditegaskan tidak akan dibenarkan pihak perusahaan.
”Ini menjadi komitmen bersama kami untuk memastikan hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kami ingin memastikan pelayanan di atas kapal berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida