LombokPost — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) bergerak cepat untuk menyelamatkan aset daerah berupa lahan eks Lombok City Center (LCC) seluas 8,3 hektare.
Langkah strategis yang diambil adalah menarik kembali aset tersebut dari penyertaan modal PT Tripat, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lombok Barat, untuk dikembalikan menjadi aset langsung pemerintah daerah.
"Saya sudah bersurat ke DPRD untuk merubah Perda-nya, supaya tanah itu tidak lagi menjadi penyertaan modal, tetapi diubah menjadi milik Pemda," jelas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Dia menegaskan bahwa status lahan LCC saat ini masih tercatat sebagai penyertaan modal di PT Tripat. Untuk mengubah status hukum tersebut, pihak eksekutif bersama DPRD Lombok Barat harus melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal.
Bupati LAZ, sapaannya menjelaskan, setelah status lahan tersebut resmi kembali menjadi milik Pemda, pemerintah akan segera memanggil pihak PT Bliss selaku mitra kerja sama sebelumnya.
Baca Juga: Setuju Aset LCC Dikembalikan ke Pemda, Ketua DPRD Lobar Siap Ubah Perda
Pemanggilan ini bertujuan untuk memperjelas kelanjutan bangunan gedung LCC yang berdiri di atas lahan milik Pemda tersebut.
Mengenai nasib bangunan gedung LCC yang saat ini dikuasai PT Bliss, Bupati menyatakan bahwa kontrak Kerja Sama Operasi (KSO) sebelumnya otomatis sudah gugur seiring dikembalikannya lahan ke Pemda.
"Otomatis gugur (KSO). Karena putusan pengadilan lahannya kembali milik PT Tripat bangunannya milik mereka," paparnya.
Jika ke depan tidak tercapai kesepakatan baru dengan PT Bliss, Pemkab Lobar membuka peluang untuk menghitung nilai sewa lahan atau bahkan menawarkan aset tersebut kepada pihak ketiga lainnya.
Untuk transparansi, Pemkab Lobar berencana menggunakan tim penilai independen (appraisal) untuk menghitung nilai wajar bangunan gedung saat ini.
Baca Juga: PT Tripat Pertimbangkan Serahkan Kembali Aset LCC ke Pemkab Lobar
Secara lebih teknis, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lobar, I Agus Wirawan Satra, menjelaskan bahwa penarikan aset ini dilakukan setelah adanya proses pengembalian dari pihak Kejaksaan.
Langkah pengamanan ini ditempuh melalui mekanisme yang disebut sebagai divestasi saham atau divestasi penyertaan modal.
Agus memaparkan, berdasarkan kajian internal yang telah dilaporkan dan direspons positif oleh Bupati, langkah ini dinilai sebagai opsi terbaik demi menyehatkan kondisi bisnis dan laporan keuangan PT Tripat sendiri.
Selama ini, nilai neraca PT Tripat terkesan sangat besar karena mencakup aset lahan LCC senilai Rp 24 miliar lebih. Padahal, modal kas riil yang dikelola PT Tripat hanya berkisar Rp 900 jutaan.
"Secara akuntansi, kondisi ini membebani PT Tripat. Dengan nilai neraca sekitar Rp 25 miliar namun kas hanya Rp 900 juta, PT Tripat dituntut memberikan dividen yang tinggi melebihi bunga deposito agar dikategorikan sebagai BUMD yang sehat. Tentu ini tidak adil dan memberatkan bagi mereka," papar Agus.
Melalui revisi Perda BUMD Tripat dan Perda Penyertaan Modal yang suratnya telah dikirimkan ke DPRD hari ini, Pemkab Lobar berharap dapat menyelesaikan dua masalah sekaligus.
"Dengan divestasi penyertaan modal ini, kita bisa menyehatkan finansial PT Tripat dan mengamankan aset daerah," terangnya.
Agus menjeaskan akan ada dua Perda yang akan diubah nanti. Perda BUMD dan Perda penyertaan modal. "Suratnya sudah kami kirim ke DPRD," tandasnya.
Editor : Kimda Farida