Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Digugat Rp 6,7 Miliar Bupati LAZ Sebut AMM Menghayal

Hamdani Wathoni • Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:07 WIB
Lalu Ahmad Zaini (Toni/Lombok Post)
Lalu Ahmad Zaini (Toni/Lombok Post)

LombokPost – Polemik (Pemkab) Lombok Barat dengan pihak STIE AMM Mataram kian memanas. Langkah AMM yang melayangkan gugatan perdata terhadap Bupati Lombok Barat disikapi dingin oleh pihak Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Bupati LAZ, sapaannya menilai gugatan serta tuntutan yang diajukan oleh pihak manajemen AMM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan mengada-ada.

"Kita lawan. Tuntutan dan klaim mereka memiliki lima dasar hukum (menempati lahan Pemkab Lobar) itu kan menghayal saja, tidak paham aturan aja. Saya anggap itu menghayal," ujar Bupati LAZ saat dikonfirmasi.

Pemkab Lombok Barat menyatakan bahwa poin-poin keberatan yang diajukan, khususnya terkait tuntutan pasal tertentu, dinilai tidak realistis.

Pihak Pemkab bahkan menyebut klaim dari manajemen AMM tersebut hanyalah sebuah hayalan karena tidak memahami aturan yang berlaku secara utuh.

​​Menanggapi tenggat waktu penyelesaian atau mediasi, Pemkab Lombok Barat menegaskan tidak akan gegabah.

Karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum, Pemkab akan mengikuti seluruh proses peradilan perdata yang sedang berjalan di pengadilan.

Pihak pemerintah daerah siap meladeni gugatan tersebut dan fokus menyelesaikan sengketa ini lewat jalur perdata terlebih dahulu sebelum mengambil langkah strategis selanjutnya.

​Di sisi lain, Pemkab Lombok Barat juga membeberkan fakta bahwa pihak AMM sebenarnya sempat melayangkan penawaran dalam proses sebelum gugatan ini memuncak.

Tindakan penawaran tersebut dinilai Pemkab sebagai bentuk pengakuan secara tidak langsung dari pihak AMM atas posisi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkab Lobar Bantah Hibahkan Aset, Polemik AMM Kian Memanas

​"Dia sendiri sudah menyerahkan bukti penawaran. Menawar itu kan artinya mengakui. Kalau dia merasa benar dengan aturannya, tidak usah menawar dong. Tapi buktinya dia menawar, berarti tidak konsisten," tambahnya menekankan ketidaksinkronan argumen penggugat.

​Mengenai adanya isu terkait Surat Keputusan (SK) Hibah yang pernah diterbitkan pada masa lampau dan menjadi salah satu materi perdebatan, Pemkab Lombok Barat secara tegas membantah hal tersebut.

Pemerintah daerah memastikan bahwa dokumen SK Hibah yang diklaim itu tidak pernah ada di dalam arsip resmi daerah.  Pemkab optimistis posisi hukum mereka kuat dan siap membuktikannya di persidangan nanti.

Sementara Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan STIE AMM tengah melayangkan gugatan ganti rugi yang ditujukan kepada Bupati Lombok Barat per tanggal 8 Juni 2026 ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2026/PN Mtr.

Sidang perdana rencananya akan digelar pada tanggal 25 Juni 2026. Dalam gugatannya STIE AMM kembali mengingatkan Bupati Lobar bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor Kep.254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kogoro (Leptridak) Tk. I Nusa Tenggara Barat, tanggal 27 Maret 1986) tanpa diharuskan membayar sewa dan dengan catatan akan dikembalikan apabila tidak dipergunakan kembali.

"Selama kurun waktu 33 tahun sejak tahun 1986 s.d. tahun 2019 dalam giat penyelenggaraan pendidikannya STIE AMM tidak pernah mendapat gangguan terkait dengan pemakaian lahan," jelas Ketua AMM Umar Said.

Baca Juga: Dewan Dukung Pemda Lobar Amankan Aset, Bupati Pilih Tegas Meski Istri Kuliah di AMM

Baru di tahun 2020, Bupati Lombok Barat yang saat itu dijabat Fauzan Khalid melalui BPKAD Fauzan Husniadi yang sekarang menjabat Asisten III meminta STIE AMM membayar sewa tanah sejumlah Rp 441.803.000 per tahun.

Dimana pembayaran sewa dihitung mundur selama 10 tahun terhitung mulai 2010 sampai 2020 sehingga total tagihan menjadi Rp 4.418.030.000.

Pemkab Lombok Barat juga memasang plang kepemilikan aset yang dianggap sewenang-wenang oleh pihak AMM.

Atas berbagai perbuatan dan kegaduhan yang ditimbulkannya, STIE AMM mengalami kerugian dalam penyelenggaraan pendidikan serta dengan berkurangnya jumlah peserta didik secara signifikan.

"Adapun total kerugian materiil yang dialami oleh kampus STIE AMM adalah sebesas Rp 1,7 miliar," ucapnya.

Kemudian kerugian immateriil atas perbuatan tergugat yang tidak menghormati hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan perintah eksekusi dari juru sita Pengadilan Negeri Mataram telah menjadi beban psikis bagi Penggugat (STIE AMM). Penggugat menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar.

"Sehingga total kerugian materiil dan immateriil penggugat adalah sebesar Rp 6,7 miliar yang harus dibayar oleh Bupati Lobar," ucapnya.

Selain itu dalam isi gugatan juga disebutkan bahwa kepada Majelis Hakim PN Mataram kelas I A agar berkenan memutuskan/menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dari para tergugat atas tanah di Jl. Pendidikan No.1 yang saat ini digunakan sebagai lahan STIE AMM. 

Editor : Kimda Farida
#Gugatan #Bupati LAZ #AMM #Lombok Barat #STIE AMM