LombokPost — Polres Lombok Barat menetapkan seorang lanjut usia (lansia) berinisial N alias S, 70 tahun, warga Kecamatan Kuripan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke Polres Lombok Barat.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (17/5) sekitar pukul 12.30 Wita di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Kuripan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut satu kali terhadap korban. Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ada 184 Anak Jadi Korban Kekerasan di Dompu, Didominasi Pelecehan Seksual
Tak lama setelah laporan dilayangkan, terduga pelaku mendatangi Polres Lombok Barat untuk mengamankan diri. Langkah itu dilakukan guna menghindari potensi konflik sosial maupun reaksi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Reskrim Iptu Heddy Permana Putra menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Barat melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti, terduga pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Heddy, Sabtu (20/6).
Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Alat bukti itu meliputi keterangan para saksi, hasil Visum et Repertum (VER) dari dokter, keterangan ahli psikologi yang memeriksa kondisi kejiwaan korban, serta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Seluruh alat bukti tersebut telah dianalisis dan menjadi dasar penyidik dalam menetapkan status tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Udayana Ditetapkan Tersangka
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Kimda Farida