LombokPost – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mempertanyakan kejelasan nasib 31 tenaga honorer daerah yang terancam diberhentikan.
Dewan meminta penjelasan detil dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lobar terkait isu krusial tersebut.
Menanggapi hal ini, Asisten III Setda Lobar Fauzan Husniadi dalam rapat paripurna menegaskan bahwa Pemkab Lobar berkomitmen penuh mengakomodasi seluruh tenaga non-ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihaknya terhitung telah berulang kali melakukan koordinasi hingga konsultasi tertulis dengan pemerintah pusat, baik ke BKN maupun Kemenpan-RB.
"Langkah awal sudah dilakukan Pj Sekda Lobar melalui surat nomor 800/2/BKPSDM/1/2026 pada 13 Januari 2026 perihal usul pemetaan ulang formasi P3K paruh waktu," ujar Fauzan.
Surat tersebut sempat dibalas oleh BKN pada 20 Januari 2026, yang menyatakan bahwa perubahan data ketetapan menteri harus dikoordinasikan langsung ke Kemenpan-RB.
Pemkab Lobar pun bergerak cepat mengirim surat lanjutan kepada Kepala BKN tertanggal 12 Maret 2026 untuk mengusulkan perubahan detail alokasi P3K paruh waktu.
Baca Juga: NIP 31 Honorer Lobar Gagal Terbit, Dewan Minta Pemkab Beri Santunan Hingga Akomodir di BUMD dan BLUD
Respons dari Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN BKN tertanggal 9 April 2026 kembali mengarahkan agar instansi yang mengubah jenis jabatan dan kualifikasi pendidikan berkoordinasi dengan Kemenpan-RB.
Menindaklanjuti hal itu, Pj Sekda kembali bersurat kepada Menteri Pan-RB dan BKN pada 18 April 2026 guna memohon fasilitasi penyesuaian jabatan agar 31 honorer tersebut dapat terakomodasi.
Sayangnya, perjuangan tersebut menemui jalan buntu. Melalui surat Nomor B/2972/M.SM.01.00/2026 tertanggal 9 Juni 2026, Menteri Pan-RB menegaskan bahwa permohonan penyesuaian jabatan atau kualifikasi pendidikan bagi Kabupaten Lombok Barat tidak dapat dipertimbangkan alias ditolak.
Meski ditolak pusat, Fauzan memastikan Pemkab Lobar tidak akan menelantarkan para honorer tersebut.
Berdasarkan amanat Kemenpan-RB untuk mencari penyelesaian internal, BKPSDM kini tengah merumuskan langkah strategis bersama OPD tempat para honorer tersebut bernaung.
"Kami tekankan, daerah tidak berniat melakukan pembatalan sepihak. Kondisi ini murni karena sistem penguncian data di tingkat nasional," jelas Fauzan.
Baca Juga: Mengais Cuan di Atas Atap Rumah, Mantan Guru Honorer Sulap Lahan Sempit Jadi Kebun Selada Hidroponik
Sebagai solusi lokal, Pemkab Lobar tengah menyiapkan tiga skema alternatif tanpa melanggar regulasi pusat. Pertama, mengalihkan mereka ke skema alih daya (outsourcing). Kedua, mengalihkan status menjadi tenaga BLUD.
"Sedangkan untuk honorer yang bertugas di sekolah, akan tetap diberdayakan melalui skema pembiayaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," pungkasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat Muhammas Munip mengapresiasi Pemkab Lobar yang telah menghadirkan solusi internal bagi para honorer yang tidak bisa terbit SK-nya.
"Yang terpenting sekarang adalah Pemkab Lobar sampaikan kepada para honorer ini solusi yang telah disiapkan. Agar mereka mendapatkan kepastian dan tidak resah akibat ketidakjelasan nasib mereka," tegas Munip.
Editor : Kimda Farida