LombokPost — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dikes PPKB) Lombok Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan mudah kepada masyarakat.
Menanggapi sejumlah keluhan terkait proses pengurusan Universal Health Coverage (UHC) yang dinilai berbelit, Dikes memastikan pengaktifan kepesertaan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 30 menit selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.
"Kalau syaratnya lengkap, prosesnya tidak lebih dari 30 menit. Kami juga sudah menyiapkan counter khusus agar masyarakat lebih mudah mengurus UHC," ujar Kepala Dikes PPKB Lombok Barat Erni Suryana didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan Yuliana, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan, prosedur pelayanan UHC telah diatur secara jelas melalui standar operasional prosedur (SOP). Bahkan, untuk mempercepat pelayanan, pihaknya telah menyediakan loket khusus yang melayani pengurusan UHC bagi masyarakat.
Ia juga membantah anggapan bahwa pasien yang sedang dirawat harus datang sendiri untuk mengurus kepesertaan UHC. Menurutnya, proses tersebut cukup dilakukan oleh anggota keluarga dengan membawa dokumen yang diperlukan ke Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan.
"Bahkan dalam sejumlah kasus, kepala desa maupun kepala dusun turut membantu mengirimkan dokumen persyaratan warga melalui aplikasi WhatsApp," paparnya.
Baca Juga: Dikes NTB Kawal Ketat Penerbitan SLHS SPPG Demi MBG Aman
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pengaktifan kepesertaan dapat langsung dilakukan.
Meski demikian, terdapat beberapa kondisi yang membutuhkan proses verifikasi tambahan. Salah satunya ketika pasien sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan dan memiliki tunggakan iuran.
Dikes mencontohkan kasus yang terjadi di wilayah Gunungsari, di mana seorang pasien tercatat menunggak iuran BPJS selama delapan bulan. Dalam kondisi seperti itu, proses aktivasi tidak bisa dilakukan secara otomatis karena memerlukan verifikasi dari pihak BPJS Kesehatan.
Selain itu, Dikes juga meluruskan informasi mengenai dugaan adanya pasien yang ditahan atau tidak diperbolehkan pulang oleh puskesmas.
Menurutnya, hal tersebut tidak pernah terjadi. Petugas hanya meminta kelengkapan administrasi, seperti surat keterangan dirawat, sebagai bagian dari proses verifikasi agar bantuan UHC tepat sasaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran kesehatan. Terlebih, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga terus mengalami pembaruan data oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: UHC Dinilai Masih Ribet dan Obat Kerap Kosong, Dewan Minta Pejabat Dikes Lobar Dievaluasi
Dalam dua tahap verifikasi terakhir, tercatat sekitar 97 ribu peserta dinonaktifkan dari kepesertaan PBI. Salah satu penyebabnya adalah perubahan status ekonomi yang terdeteksi dalam proses pendataan nasional.
Dikes juga mengajak pemerintah desa untuk aktif memperbarui data warga miskin melalui operator desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Data yang akurat dinilai menjadi kunci agar anggaran UHC tetap tepat sasaran.
Sementara terkait keluhan kekosongan obat di puskesmas, Dikes mengakui kondisi tersebut sempat terjadi di Puskesmas Dasan Tapen. Namun, kasus itu disebut bersifat terbatas dan tidak terjadi secara menyeluruh di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
"Untuk menjamin ketersediaan obat, pengadaan dilakukan secara terpusat oleh Dikes dengan dukungan buffer stock atau stok cadangan yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan hingga 15 bulan ke depan," pungkasnya.
Kabid Yankes Yuliana menambahkan jika Pemkab Lobar telah mengalokasikan anggaran Rp 65 miliar untuk UHC kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Memang ada skala prioritas yang kami berikan. Ibu hamil, kelompok difabel dan warga yang memiliki penyakit katastropis. Jika ada kondisi gawat darurat, silakan datang ke rumah sakit, nanti pihak rumah sakit yang membantu mengaktifkan," paparnya.
Editor : Rury Anjas Andita