Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidak Pangkalan Elpiji, Pemkab Lombok Barat Temukan Pengecer Jual di Atas HET

Hamdani Wathoni • Rabu, 8 Juli 2026 | 06:00 WIB
LAKUKAN PENGAWASAN: Tim gabungan Pemkab Lombok Barat bersama Pertamina melakukan sidak ke pangkalan elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kelurahan Dasan Geres, Senin (6/7). 
LAKUKAN PENGAWASAN: Tim gabungan Pemkab Lombok Barat bersama Pertamina melakukan sidak ke pangkalan elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kelurahan Dasan Geres, Senin (6/7). 

LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mulai memperketat pengawasan distribusi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Tim gabungan yang terdiri dari Bagian Ekonomi Setda Lombok Barat, Kecamatan Gerung, Kelurahan Dasan Geres, dan Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan elpiji bersubsidi di Jalan Balao II Blok AG Nomor 8, Lingkungan BTN Perumda Selatan, Kelurahan Dasan Geres, Senin (6/7).

"Sidak dilakukan untuk memastikan harga jual gas elpiji bersubsidi di tingkat pangkalan telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," jelas Lurah Dasan Geres Umar Syarafudin.

Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan berlebihan.

Lurah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan bersama terhadap distribusi elpiji bersubsidi di wilayahnya.

Tim melakukan pengecekan langsung terhadap harga jual di pangkalan serta memastikan pelaksanaan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pengawasan itu, tim mengacu pada Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 757-944 Tahun 2023 tentang penetapan HET elpiji 3 kilogram. Untuk wilayah dengan radius distribusi hingga 60 kilometer dari SPBE ke pangkalan, HET ditetapkan sebesar Rp 18 ribu per tabung.

Baca Juga: Bupati KSB Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal, Sentil ASN Masih Pakai Elpiji 3 Kg 

Sidak diikuti Kabag Ekonomi Setda Lombok Barat beserta jajaran, Sekretaris Kecamatan Gerung, Kasi Perekonomian Kecamatan Gerung, Kasi Trantib Kecamatan Gerung, Lurah Dasan Geres, Kasi Trantib Kelurahan Dasan Geres, serta tim dari Pertamina.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setda Lombok Barat Abubakar mengungkapkan, hasil pengawasan di lapangan menunjukkan masih ditemukan pengecer yang menjual elpiji subsidi di atas ketentuan harga yang berlaku.

"Ada yang menjual sampai Rp 23 ribu per tabung. Saat ini kami masih memberikan imbauan dan melakukan pendataan karena pengawasan ini belum masuk tahap penindakan," ujarnya.

Abubakar menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi praktik penjualan yang melebihi batas harga yang telah ditentukan. Pemkab Lombok Barat memberikan kesempatan kepada para pengecer untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran yang telah diterbitkan Pemkab Lombok Barat, harga jual kepada masyarakat tidak boleh melebihi Rp 22 ribu per tabung. Jika dalam pengawasan berikutnya masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah tegas.

"Kalau nanti masih menjual di atas HET yang telah ditetapkan dalam edaran pemerintah daerah, akan kami tindak. Bahkan mereka tidak akan diberikan izin lagi untuk menjual gas elpiji subsidi," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Lobar Tetapkan HET Gas LPG 3 Kg di Tingkat Pengecer Rp 22 Ribu

Pemkab Lombok Barat berharap pengawasan rutin ini mampu menciptakan distribusi elpiji subsidi yang lebih tertib, menjaga stabilitas harga di masyarakat, sekaligus memastikan bantuan energi dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak. 

Editor : Rury Anjas Andita
#pengawasan #langka #Lombok Barat #lpg #LPG 3 kg bersubsidi