LombokPost – Direktur Utama PAM Giri Menang Sudirman menegaskan bahwa besaran dividen yang disetorkan kepada pemerintah daerah tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk menilai kinerja perusahaan daerah.
Menurutnya, penilaian terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) dilakukan melalui sejumlah instrumen resmi yang ditetapkan oleh lembaga negara.
Sudirman menjelaskan, terdapat berbagai parameter yang digunakan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan air minum daerah.
Di antaranya penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, indikator kinerja dari Kementerian Dalam Negeri, serta indikator teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum.
"Yang memiliki kewenangan menilai kinerja itu adalah lembaga negara yang memang ditugaskan melakukan penilaian terhadap BUMD. Jadi dividen bukan satu-satunya alat ukur keberhasilan perusahaan," ujarnya.
Baca Juga: PAM Giri Menang Sumbang Dividen Rp 21 Miliar ke Pemda Lombok Barat dan Pemkot Mataram
Ia menambahkan, mekanisme pengawasan terhadap perusahaan juga telah diatur secara jelas. Dewan pengawas menjalankan fungsi kontrol kepada direksi, sementara kepala daerah bertindak sebagai pemegang saham yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan.
"Kontrol perusahaan berjalan melalui dewan pengawas kepada kepala daerah selaku pemegang saham. Jadi ada mekanisme yang sudah diatur," katanya.
Sudirman juga mengungkapkan salah satu tantangan besar yang dihadapi perusahaan selama beberapa tahun terakhir adalah belum diperolehnya izin pemanfaatan air baku.
Selama sekitar tujuh tahun, perusahaan belum bisa mengembangkan kapasitas pelayanan secara optimal karena terbentur regulasi terkait pemanfaatan sumber daya air.
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Regulasi tersebut mengatur skala prioritas pemanfaatan air, di mana kebutuhan air minum berada pada urutan keempat setelah prioritas-prioritas utama lainnya sehingga proses perizinan membutuhkan waktu yang panjang.
Meski demikian, kabar baik mulai terlihat. Sudirman menyebutkan bahwa izin pengambilan air atau SIPA akhirnya telah diterbitkan dengan kapasitas 150 liter per detik.
Izin tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Meninting yang direncanakan mulai dibangun pada 2027.
Pembangunan SPAM Meninting diyakini akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan layanan perusahaan. Selain mampu melayani sekitar 15 ribu pelanggan baru, proyek tersebut juga akan meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan eksisting, terutama yang selama ini menerima distribusi air melalui jaringan yang kapasitasnya terbatas.
“Dengan keluarnya SIPA tersebut, rencana pembangunan SPAM Meninting pada 2027 bisa direalisasikan. Dampaknya bukan hanya menambah sekitar 15 ribu sambungan pelanggan baru, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan yang sudah ada melalui perbaikan sistem distribusi,” jelasnya.
Ia berharap proyek tersebut menjadi momentum peningkatan pelayanan air minum di wilayah pelayanan PAM Giri Menang sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan akses air bersih yang semakin meningkat.
Editor : Jelo Sangaji