LombokPost — Proses pembebasan lahan untuk proyek pelebaran jalur dua di wilayah Kecamatan Gerung, Lombok Barat sempat diwarnai dinamika sosial yang cukup alot. Sejumlah warga sempat menolak menandatangani penetapan lokasi (Penlok) hingga memicu kondisi deadlock terkait kepastian harga kompensasi.
Namun, berkat pendekatan persuasif dan koordinasi lintas sektor, Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) kini telah resmi diterbitkan dan ditempel di Kantor Camat Gerung.
"Alhamdulillah SK Penlok sudah kami terbitkan dan umumkan di kantor camat agar warga tahu lokasinya mana saja yang terdampak pembebasan lahan," jelas Camat Gerung Fitriati Wahyuni kepada Lombok Post, Rabu (8/7).
Dia mengungkapkan, percepatan penyelesaian persoalan lahan ini sejatinya sudah digenjot sejak akhir tahun lalu atas atensi langsung dari Bupati.
Baca Juga: Pemkab Lobar Gagal Rebut Lahan SMPN 2 Gunungsari, Gus Arik Menang di Tingkat PK
Kendati demikian, kendala di lapangan tidak dapat dihindari lantaran adanya ketidaksepahaman mengenai urutan prosedur penilaian.
Beberapa warga, meski tidak semua, menginginkan agar nominal harga tanah ditentukan terlebih dahulu di awal. Padahal, mekanismenya tidak demikian.
"SK Penlok harus keluar terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan luas lahan, baru setelah itu tim appraisal (penilai independen) turun untuk menentukan harga," ujar Fitriati.
Menurutnya, faktor psikologis warga yang sudah menetap selama berpuluh-puluh tahun di lokasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kecamatan. Diperlukan pendekatan humanis dan kekeluargaan yang mendalam bersama pihak kelurahan agar warga memahami regulasi yang berlaku.
"Setelah penlok klir, kemarin juga sudah dilaksanakan pengukuran ulang di lapangan. Kami berharap tim appraisal bisa segera bekerja agar taksiran harga kompensasi bisa cepat keluar," tambahnya.
Baca Juga: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK soal Gratifikasi Rp 17 Miliar
Sementara itu, Lurah Gerung Utara Riyanto Harjo Ilyas membenarkan bahwa dinamika penolakan sempat terjadi, khususnya dari beberapa warga. Dia menyampaikan ada warga yanf memang tidak mengumpulkan berkas dan enggan menandatangani berita acara penolakan.
"Dari awal memang tidak ada berkas yang dikumpulkan dan berita acara tidak ditandatangani. Karena itu, dalam prosesnya kemudian dibentuk Tim Kaji," jelas Riyanto.
Lebih lanjut, Riyanto memaparkan bahwa Tim Kaji tersebut bertugas memberikan pemahaman kembali secara persuasif. Pihak kelurahan bahkan memfasilitasi pertemuan hingga tiga kali dengan warga yang belum bersepakat.
Karena tetap tidak ada perubahan sikap, pemerintah daerah bergerak maju sesuai dengan koridor hukum demi kepentingan umum.
"Intinya Pemerintah Daerah (Pemda) sudah bekerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Setelah penlok terbit, progres terakhir yang sudah diselesaikan adalah pengukuran ulang lahan," paparnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, seperti kemungkinan konsinyasi di pengadilan bagi yang belum sepakat, itu menjadi ranah teknis Dinas Dinas PUPRPKP Lobar.