LombokPost – Suasana menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang dijadwalkan berlangsung pada 9 mulai menghangat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar menggelar pertemuan bersama para kepala desa untuk mematangkan kesiapan tahapan, Senin (13/7).
Di tengah sosialisasi tahapan persiapan tersebut, mencuat sorotan tajam dari para kepala desa mengenai aturan sistem penilaian atau skoring dalam seleksi bakal calon kepala desa.
"Aturan skoring yang berbasis pada latar belakang pendidikan, pengalaman kerja di pemerintahan desa, BPD, maupun perangkat desa lainnya dinilai rentan disalahgunakan politik praktis tingkat lokal," ujar Kepala Desa Langko Mawardi mengkritisi sistem skoring saat ini.
Menurutnya, mekanisme ini rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai instrumen politik untuk menjegal figur potensial atau calon kuat yang memiliki basis massa riil namun terganjal secara administratif.
Ia memaparkan kekhawatiran adanya celah manipulasi berupa kemunculan 'calon boneka" yang sengaja didaftarkan demi mendongkrak akumulasi poin skoring.
Baca Juga: NTB Jadi Tuan Rumah Raker APPSI, Pemprov Akan Promosikan Potensi Unggulan NTB
Figur-figur dengan latar belakang pendidikan tinggi (sarjana) atau mantan pengurus lembaga desa sengaja dihadirkan hanya untuk memenuhi kuota maksimal lima calon. Alhasil, calon kuat yang berpendidikan lebih rendah otomatis tersingkir dari peringkat lima besar.
"Sistem skoring ini sangat rentan dipakai sebagai alat menjegal salah satu calon. Kami mengusulkan agar Lombok Barat mengadopsi regulasi seperti di Kabupaten Lombok Timur," paparnya.
Di Lombok Timur, bakal calon harus menyiapkan syarat dukungan KTP minimal 30 persen dari jumlah pemilih.
"Saya rasa itu jauh lebih adil, transparan, dan bisa diterima oleh masyarakat," sambung Mawardi.
Sementara Kepala Dinas PMD Lobar Mahnan menjelaskan jika melalui pertemuan ini regulasi, tahapan dan kesiapan pembiayaan sudah mulai dibahas.
Pertemuan strategis tersebut menjadi ajang krusial untuk menyelaraskan regulasi, kesiapan anggaran, hingga mekanisme teknis pencalonan.
Mahnan mengungkapkan, tahapan Pilkades serentak ini wajib dimulai enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Sebanyak 77 desa di Bumi Patut Patuh Patju dipastikan akan berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi tingkat desa tahun ini.
"Untuk anggaran nantinya dihitung berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, seperti jumlah kertas suara yang bergantung pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Mahnan seusai pertemuan.
Baca Juga: Pilkades di Desa Persiapan di Lombok Barat Masih Ikut Desa Induk
Menanggapi aspirasi terkait scoring, Mahnan menegaskan aturan ini bukanlah hal baru melainkan instrumen lama yang sudah terukur secara hukum dalam regulasi Pilkades. Ia menyatakan, pembatasan maksimal lima calon ditujukan untuk menyaring figur pemimpin terbaik di tingkat desa melalui seleksi yang objektif.
Mengenai usulan penerapan syarat dukungan KTP 30 persen seperti di Lombok Timur, Mahnan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memerlukan payung hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda), bukan sekadar Peraturan Bupati (Perbub).
Hingga saat ini, Kabupaten Lombok Barat belum memiliki Perda yang mengatur syarat dukungan kartu identitas tersebut.
Syarat dukungan KTP itu adalah pilihan daerah yang harus dituangkan dalam Perda, karena di tingkat Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) tidak diatur secara spesifik.
"Regulasi kita saat ini tetap mengacu pada aturan yang ada, termasuk ruang improvisasi daerah seperti kemampuan membaca kitab suci bagi para calon yang hingga kini masih berlaku efektif," jelas Mahnan.
Di sisi lain, Kades Golong Zaenuddin menambahkan, sosialisasi tahapan Pilkades sejauh ini berjalan kondusif tanpa kendala berarti.
Para kepala desa petahana (incumbent) yang berencana maju kembali menurutnya diingatkan untuk segera menuntaskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebagai syarat mutlak pencalonan.
"kami dapat arahan dan sosialisasi tahapan bagi eserta Pilkades serentak agar menjadi acuan tunggal pelaksanaan di lapangan," pungkas Zaenuddin.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post