Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

STIE AMM Sebut Pemkab Lobar Keliru Maknai Putusan PT TUN, Klaim Putusan MA Tetap Jadi Acuan

Hamdani Wathoni • Rabu, 15 Juli 2026 | 10:06 WIB
Umar Said
Umar Said

 

LombokPost – Sengketa lahan antara STIE AMM dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat nampaknya belum akan ada ujungnya. Melalui Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Nusa Tenggara Barat (P2LPTD), pihak kampus menilai Pemkab Lombok Barat telah keliru memahami sekaligus menyampaikan kepada publik makna Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram Nomor 26/B/2026/PT.TUN.MTR.

"Pihak kampus menilai pernyataan Pemkab yang menyebut telah memenangkan perkara berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh apabila tidak disertai penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut," jelas Ketua STIE AMM Umar Said.

Putusan pengadilan tidak cukup dibaca dari amar putusan saja. Pertimbangan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Di sanalah hakim menjelaskan mengapa suatu perkara diputus demikian.

Dia menjelaskan, dalam amar putusan memang benar PT TUN Mataram menguatkan Putusan PTUN Mataram Nomor 61/G/2025/PTUN.MTR sehingga gugatan terakhir dinyatakan tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Namun, menurutnya, putusan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh tindakan Pemkab Lombok Barat telah dinyatakan benar secara hukum.

Umar menegaskan, gugatan dinyatakan tidak diterima bukan karena pokok perkara diperiksa dan dimenangkan pemerintah daerah. Majelis hakim justru menerapkan asas ne bis in idem, yakni perkara dengan subjek, objek, dan substansi yang sama tidak dapat diperiksa kembali karena telah diputus sebelumnya serta berkekuatan hukum tetap.

"Putusan tidak diterima berbeda dengan putusan ditolak. Dalam perkara ini hakim tidak memeriksa ulang pokok sengketa karena substansinya telah diputus pada perkara sebelumnya," jelasnya.

Baca Juga: Menang Banding Sengketa Aset AMM, Pemkab Lobar Segera Lakukan Eksekusi, Pihak AMM Bersikeras Bersikeras Punya Dasar Tempati Lahan

Menurutnya, dalam pertimbangan hukum, PT TUN Mataram secara tegas menyatakan perkara tersebut memenuhi unsur ne bis in idem. Karena itu, putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya tetap menjadi rujukan.

P2LPTD menyebut majelis hakim juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 391 K/TUN/2021, Putusan PT TUN Surabaya Nomor 132/B/2021/PT.TUN.SBY, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 147 PK/TUN/2022. Rangkaian putusan tersebut, menurut pihak kampus, tidak pernah dibatalkan maupun dikesampingkan oleh putusan banding terbaru.

"Justru putusan-putusan itulah yang menjadi alasan hakim menerapkan asas ne bis in idem. Artinya, putusan terdahulu tetap diakui sebagai dasar hukum dalam perkara ini," katanya.

Umar juga menegaskan hubungan hukum antara yayasan penyelenggara pendidikan dengan Pemkab Lombok Barat telah dimulai sejak terbitnya Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor Kep.254/593/287 Tahun 1986 tentang penyerahan penggunaan tanah.

Setelah keputusan itu dijalankan selama puluhan tahun, menurutnya lahir hubungan hukum yang juga mengandung unsur perikatan sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai prinsip pacta sunt servanda.

Baca Juga: Dampak Polemik Lahan, Mahasiswa STIE AMM Jauh Berkurang

Dalam keterangannya, pihak kampus turut menyoroti pertimbangan majelis hakim yang meminta pemerintah daerah mengedepankan asas kemanfaatan umum.

Hakim disebut meminta Bupati Lombok Barat mempertimbangkan dampak terhadap mahasiswa STIE AMM yang sedang menempuh pendidikan di atas lahan objek sengketa serta menyelesaikan persoalan secara aspiratif, akomodatif, dan mufakat.

Bahkan, menurut Umar, pada halaman 10 Putusan Nomor 26/B/2026/PT.TUN.MTR disebutkan penerbitan keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum sebagaimana Pasal 10 ayat (1) huruf b dan g Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta amanat Pasal 28C ayat (1) juncto Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan.

P2LPTD juga mengingatkan bahwa dalam pertimbangan putusan banding, majelis hakim kembali merujuk putusan-putusan terdahulu yang menilai pencabutan keputusan bupati sebelumnya sebagai tindakan sewenang-wenang.

Meski demikian, pihak kampus menegaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap pejabat negara bukan merupakan objek perkara PT TUN dan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia mengajak masyarakat membaca keseluruhan isi putusan sebelum menyimpulkan siapa yang menang atau kalah dalam sengketa tersebut. Menurutnya, tujuan utama STIE AMM bukan semata memenangkan perkara.

"Kami ingin memperoleh kepastian hukum, menjaga keberlangsungan pendidikan mahasiswa, serta mendorong penyelesaian sengketa sesuai prinsip negara hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
AMM Lombok Barat NTB Lalu Ahmad Zaini STIE AMM