Pemprov NTB Dorong Dialog Pemkab–DPRD Lobar, Ajak Tuntaskan Polemik LPJ APBD 2025 Lewat Musyawarah

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 09:09 WIB
Dr. H. Ahsanul Khalik: Kadis Kominfotik/Juru Bicara Pemprov NTB (DISKOMINFOTK NTB/LOMBOK POST)
Dr. H. Ahsanul Khalik: Kadis Kominfotik/Juru Bicara Pemprov NTB (DISKOMINFOTK NTB/LOMBOK POST)

 

LombokPost – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan DPRD setempat untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan polemik belum disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemprov menilai dinamika yang terjadi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus disikapi secara bijaksana dengan tetap menjaga hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB Ahsanul Khalik, menegaskan Pemerintah Provinsi menghormati keputusan sebagian besar fraksi DPRD Lombok Barat yang belum memberikan persetujuan terhadap LPJ APBD 2025. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Pemprov NTB menghormati dinamika yang terjadi di DPRD Lombok Barat. Itu merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan sistem checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Ahsanul Khalik saat menyampaikan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi NTB.

Baca Juga: Ahsanul Khalik Jadi Ketua Pansel KPID NTB, Berikut Nama-Nama Anggota Pansel  

Ia mengatakan, situasi tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai pertarungan antara pihak yang menang dan kalah. Yang jauh lebih penting adalah menemukan solusi terbaik yang dapat memberikan kepastian hukum, menjaga hubungan kelembagaan, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Yang perlu dicari bukan siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana menemukan solusi terbaik yang tetap menjamin kepastian hukum, menjaga hubungan kelembagaan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat," tegasnya.

Menurut Ahsanul, pandangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, sementara DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Hubungan kedua lembaga itu, lanjutnya, didasarkan pada prinsip kemitraan yang sejajar sebagaimana diatur dalam Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Karena itu, setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Ahsanul menjelaskan, dalam pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebenarnya telah tersedia mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Wacana Perkada Dinilai Terlalu Dini, DPRD Lobar Buka Komunikasi dengan Eksekutif Terkait LKPJ APBD 2025

Karena itu, menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi secara bersama substansi yang menyebabkan belum tercapainya persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD.

"Yang harus didahulukan adalah mencari substansi persoalan, apakah berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, aspek administratif, atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyelesaian yang bertumpu pada substansi akan jauh lebih produktif dibandingkan mempertajam perbedaan posisi," katanya.

Ia juga mendorong agar apabila masih terdapat perbedaan tafsir terhadap aspek hukum maupun prosedur, kedua belah pihak memanfaatkan ruang konsultasi dan komunikasi yang tersedia.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kesamaan persepsi sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kata Ahsanul, Gubernur NTB memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam kerangka itulah Pemerintah Provinsi NTB menyatakan siap memfasilitasi komunikasi apabila dibutuhkan, tanpa mengurangi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat maupun DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi masing-masing.

"Pemprov siap memfasilitasi komunikasi dan memberikan pembinaan apabila diperlukan. Namun kami juga meyakini Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan DPRD memiliki kemauan baik serta kemampuan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan semangat kemitraan demi kepentingan masyarakat dan daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Ahsanul menegaskan bahwa musyawarah tetap menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan antarlembaga pemerintahan.

Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya menghasilkan keputusan yang lebih berkualitas, tetapi juga memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan memang menyediakan mekanisme penyelesaian apabila proses pembahasan belum mencapai kesepakatan. Namun mekanisme tersebut merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah, bukan pilihan pertama yang mengesampingkan semangat kemitraan.

"Seluruh ruang dialog, musyawarah, konsultasi, dan fasilitasi harus diupayakan secara maksimal sebelum menempuh mekanisme tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Doakan Korban dan Pastikan Bantuan Perawatan

Ia menambahkan, orientasi utama Pemerintah Provinsi NTB bukan sekadar memastikan lahirnya sebuah produk hukum, melainkan menjaga harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

"Yang paling penting adalah pelayanan publik, pembangunan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu. Pada akhirnya, kepentingan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap proses pengambilan keputusan," pungkas Ahsanul. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Lombok Barat LPJ NTB APBD 2025 DPRD Lobar