LombokPost - Nasib penetapan Nomor Induk (NI) puluhan guru PPPK paro waktu hingga kini masih mengambang tanpa kepastian.
Meski telah memfasilitasi rentetan pertemuan antara pihak terkait, wakil rakyat belum juga menemukan titik terang atas dokumen pengangkatan.
”Pertemuan kita sudah berulang kali dilakukan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar Hendra Harianto.
Baca Juga: Hearing ke Dewan, Korban Banjir Lobar Tuntut Tanggung Jawab Pengembang
Ia menegaskan, penuntasan polemik dokumen kepegawaian bagi 31 tenaga guru ini sangat mendesak untuk segera diselesaikan. Langkah konkret dan solutif dari pemerintah daerah kini amat dinantikan demi menjamin kepastian masa depan para honorer yang lulus PPPK Paro Waktu.
”Harapan kami, minimal ada angin segar yang bisa dibawa pulang oleh para guru,” tutur Hendra.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, perwakilan guru dan tenaga kependidikan menyuarakan tiga tuntutan utama. Forum mempertanyakan kejelasan proses penetapan NI yang tertahan, hingga masalah pemotongan nilai upah yang dinilai sangat memberatkan.
Baca Juga: Raperda Inisiatif Dewan, Guru Ngaji di Lobar Bakal Punya Jaminan Sosial
”Kami hanya meminta tiga poin keberlanjutan NI dan kepastian status kami,” tegas Sekretaris Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Lobar Umi Suryani.
Selain masalah penetapan NI, persoalan anjloknya besaran upah turut memicu kekecewaan mendalam bagi para tenaga pendidik. Insentif daerah yang diterima para guru dilaporkan menyusut tajam jika dibandingkan dengan penerimaan pada periode sebelumnya.
”Pendapatan kami merosot drastis, dari sebelumnya Rp 500 ribu sekarang menjadi Rp 250 ribu,” keluh Umi Suryani.
Baca Juga: Guru PPPK Lobar Desak Perpanjangan SK 5 Tahun, PGRI Siap Kawal
Menanggapi hal tersebut, BKD Lobar menegaskan bahwa kewenangan penetapan kebutuhan formasi sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Usulan penyesuaian kualifikasi pendidikan yang telah dikirimkan pihak daerah resmi ditolak KemenPAN-RB.
”Permohonan penyesuaian kualifikasi pendidikan dari daerah ternyata tidak dapat dipertimbangkan oleh pusat,” kata Kepala BKD Lobar Baiq Mustika Dwi Adni.
Sebagai jalan keluar, pemerintah daerah sempat menawarkan opsi pemindahan data mengajar bagi para guru. Namun, skema pergeseran lokasi mengajar dari tingkat SD ke SMP ini dinilai memiliki risiko teknis tersendiri.
”Ada opsi untuk dipindahkan data mengajarnya ke jenjang SMP,” sebut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar Haeruddin.
Melihat kondisi yang berlarut-larut, legislatif langsung mengambil langkah tegas dengan menawarkan ruang mediasi khusus bersama perwakilan DPR RI dapil NTB. Pertemuan tersebut dijadwalkan untuk mempertemukan jajaran BKD daerah langsung dengan kementerian terkait di pusat.
”Hari Senin mendatang akan saya pertemukan langsung pihak daerah dengan DPR RI dan mungkin bisa video call dengan kementerian pusat untuk mempertanyakan kejelasan formasi ini,” janji Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Tarmizi.
Editor : Redaksi Lombok Post OnlineSumber : Lombok Post