Aset Bagik Polak Kembali ke Pemkab Lobar, Rencana Aset Disewakan

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:02 WIB
KEMBALIKAN ASET: Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek dan Wabup Lobar Nurul Adha serah terima asset milik daerah di Kejari Mataram, Rabu (5/8). (IST/LOMBOK POST)
KEMBALIKAN ASET: Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek dan Wabup Lobar Nurul Adha serah terima asset milik daerah di Kejari Mataram, Rabu (5/8). (IST/LOMBOK POST)

LombokPost - Penyelamatan barang milik daerah kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyerahkan sertifikat tanah pecatu seluas 39 are di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, kepada Pemkab Lobar, Rabu (5/8).

Langkah ini menuntaskan proses hukum penguasaan lahan secara tidak sah oleh oknum mantan kepala desa setempat. Lahan produktif itu kini resmi kembali ke bawah penguasaan Pemkab Lobar.

Wabup Lobr Nurul Adha mengapresiasi kinerja Kejari Mataram. Pendampingan hukum yang intensif dinilai berhasil menyelamatkan kekayaan daerah. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN dan pemerintah desa agar memperketat pengawasan aset.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Aset Lahan, Kades Bagik Polak dan Eks Pejabat BPN Lombok Barat Resmi Ditahan

”Meski jika dilihat dari ukuran luasan nilainya mungkin tidak terlalu besar, ini merupakan pembelajaran yang sangat penting bagi kita semua,” ujar Nurul Adha.

Pemkab Lobar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bergerak cepat memanfaatkan lahan tersebut. Lahan potensial ini akan disewakan kepada pihak ketiga untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lokasi lahan di Bagik Polak dinilai sangat strategis. Sejumlah calon penyewa sudah menyatakan minat untuk mengembangkannya sebagai lokasi usaha komersial.

Baca Juga: Begini Modus Kades Bagik Polak-Eks Pejabat BPN Kuasai dan Jual Aset Pemkab Lombok Barat

”Banyak aset daerah kita yang saat ini telah berhasil dioptimalkan pemanfaatannya melalui skema sewa untuk menambah pundi-pundi PAD. Berdasarkan informasi dari kawan-kawan di BPKAD, lahan di Bagik Polak ini posisinya cukup strategis dan sudah ada calon penyewa yang berminat memanfaatkan lahan tersebut,” jelasnya.

Kajari Mataram Gde Made Pasek menegaskan penyerahan sertifikat ini adalah wujud dukungan kejaksaan terhadap tertib administrasi dan pengamanan hak keperdataan daerah. Penyelamatan aset Pemkab Lobar tetap menjadi prioritas penegakan hukum.

Kejari Mataram terus menerjunkan tim terpadu dari bidang Pidsus, Datun, hingga intelijen. Langkah ini bertujuan mendeteksi dan mengevaluasi keberadaan aset-aset daerah yang bermasalah.

”Fokus utama kami adalah pada pemulihan aset dan evaluasi menyeluruh agar tata kelola barang milik pemerintah menjadi jauh lebih akuntabel. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kejari Mataram terus mengkaji dan menginventarisasi sejumlah persoalan aset daerah lainnya guna memastikan tidak ada satupun kekayaan negara yang berpindah tangan secara melawan hukum,” tegas Gde Made Pasek. (nur/r8)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
penyewa BPKAD Kejaksaan Lahan PAD